News Video
Sempat Dinobatkan Kota Terjorok, Bobby Nasution Ubah Sistem TPA Open Dumping Jadi Sanitary Landfill
Bobby mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melarang penggunaan TPA open dumping.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam acara Pilot Project Penanggulangan dan Penanganan Sampah Domestik untuk Menghasilkan Argomaterial dan Bahan Tenaga Energi Terbarukan di TPA Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengatakan akan mengubah sistem TPA yang selama ini open dumping menjadi sanitary landfill.
"Target kita untuk kota Medan, bagaimana sistem TPA kita bisa berubah. Karena salah satu indikator atau penilaian paling tinggi, bobot penilaian yang paling besar itu adalah TPA kita. Pengelolaan sistematis TPA kita yang menjadikan kota medan sempat dinobatkan menjadi kota terjorok, yaitu karena bobot TPA itu sangat tinggi, TPA kita hari ini masih open dumping," ujar Bobby, Sabtu (3/7/2021).
Bobby mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melarang penggunaan TPA open dumping.
"Kalau di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) itu sudah dilarang penggunaan TPA open dumping, sudah diperintahkan untuk menggunakan sanitary landfill. Dan ini sedang kita persiapkan, kita menggunakan TPA Regional," katanya.
Menantu Presiden Jokowi ini menambahkan, pemerintah kota (Pemko) Medan, Kabupaten Deli Serdang, serta Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan lahan seluas 50 hektar untuk TPA baru di Desa Talun Kenas dengan sistem sanitary landfill.
"Pemerintah kota Medan, bersama dengan kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara, kami sudah menyiapkan lahan 50 hektar pemerintah kota Medan sendiri. Namun kalau pun itu jadi kita laksanakan, mudah-mudahan terlaksana dengan cepat," jelasnya.
Meski demikian, TPA Terjun yang sudah sempat menggunakan sistem open dumping tetap akan diselesaikan dengan cara pemanfaatan yang lebih ekonomis.
"Namun permasalahan TPA Terjun yang sudah terlanjur pakai open dumping harus juga bisa diselesaikan. Ini tidak boleh kita tinggalkan masalah tanpa ada solusinya.
Jadi hari ini, bagaimana penyelesaiannya ini, bagaimana penumpukan yang hari ini ada, bisa kita kurangi tahun ke tahun, waktu ke waktu, untuk pemanfaatan yang lebih ekonomis bagi masyarakat kota Medan ke depannya. Baik itu untuk pupuk, tadi juga ada cairan sejenis disinfektan, pupuk cair, RDF dan SFF, RDF itu untuk bahan bakar industri," tegas Bobby.
Pantauan Tribun Medan, Ketua Tim Ahli Pengolahan Sampah, Yani juga turut menjelaskan mengenai pengolahan sampah yang akan dilakukan nantinya di TPA Terjun.
Mulai dari pengolahan sampah menjadi pupuk kompos, pupuk cair, cairan disinfektan, serta bahan bakar industri.
Bobby mengatakan, TPA dengan sistem sanitary landfill di kota Medan ditargetkan penyelesaiannya sebelum tahun 2024 dengan cara berkesinambungan.
"Hal ini yang ke depannya kita cita-citakan. Target penyelesaiannya tentunya kita berkesinambungan, dengan apa yang kita lakukan sekarang di Talun Kenas. Target kita harus sebelum 2024, karena keinginan kita itu bisa tercapai untuk sanitary landfill," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga meminta tanggungjawab Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni agar dapat mengubah TPA dengan sistem open dumping menjadi sanitary landfill.
"Saya minta pak Husni selaku kepala dinas kebersihan di sini bertanggungjawab untuk bisa membuat TPA kita yang hari ini open dumping bisa pindah ke sanitary landfill," kata Bobby.
Bobby menambahkan, seluruh Camat di kota Medan juga harus ikut bertanggungjawab dalam masalah penanganan sampah di kota Medan.
"Oleh karena itu, ini bisa kita laksanakan kalau pembagian tugasnya sudah dengan baik. Kemarin kita katakan dan sedang kita wujudkan, para Camat juga bertanggungjawab atas sampah," ujarnya.
Dikatakannya, TPA Terjun yang sudah sempat menggunakan sistem open dumping sangat tidak memungkinkan untuk diubah menjadi sistem sanitary landfill.
"Kalau untuk hari ini TPA Terjun dijadikan sanitary landfill tidak mungkin lagi, sangat tidak mungkin. Apa pun upaya yang kita lakukan sangat tidak mungkin. Mungkin pun biayanya besar sekali, tidak akan efisien. Lebih efisien untuk memindahkan tempat. Dan hari ini kita sudah ada 50 hektar.
Sudah kita beli di Teluk Kenas Deli Serdang. Dan tinggal bagaimana pengelolaannya, apakah kita sepakati bekerja sama dengan kelembagaan pakai TPA Regional, karena memang jaraknya hanya memungkinkan untuk kota Medan dan kabupaten Deli Serdang," jelas Bobby.
(Cr17/tribun-medan.com)