Oknum Hakim Digerebek

Duh Bikin Malu, Hakim di Rantauprapat Digerebek Asyik Karaoke dengan Perempuan Bukan Bininya

Hakim yang bertugas di Rantauprapat digerebek saat asyik karaoke bersama wanita yang buklan bininya

Editor: Array A Argus
HO
Ilustrasi hakim nakal 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Duh bikin malu, oknum hakim di Rantauprapat digerebek asyik karaoke bersama perempuan yang bukan bininya.

Video penggerebekan oknum hakim ini pun beredar di media sosial dan bikin gerah pejabat di Pengadilan Tinggi Medan.

Diketahui, oknum hakim yang digerebek itu berinisial S.

Saat digerebek, S lagi asyik nyanyi-nyanyi di karaoke yang ada di Supermarket Berastagi Rantauprapat.

Baca juga: Angel Lelga Ucap Terima Kasih Hakim, Singgung Zalim dan Karma, untuk Sang Mantan Vicky Prasetyo?

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumban Tobing SH MHum membenarkan peristiwa penggerebekan itu. 

Katanya, PT Medan akan segera melakukan pemeriksaan. 

"Iya, benar itu adalah oknum hakim di PN Rantauprapat. Sampai saat ini kami sedang menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat," kata Jhon, Selasa (6/7/2021).

Dia mengatakan, nantinya jika ada laporan tertulis dari PN Rantauprapat, Ketua PT Medan akan langsung membentuk tim pemeriksa. 

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ini Bikin Hakim Kesal, Cengengesan di Persidangan, Kini Divonis 8 Tahun

"Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," ucapnya.

Menurut hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL Tobing ini, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa itu. 

"Kita tidak main-main ini, kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini sudah mencoreng institusi sebenarnya. Kalau benar ini, kita pun malu," ucap JPL.

Baca juga: Jawaban Aziz Yanuar Ketika Hakim Beri Opsi Rizieq Shihab Minta Pengampunan ke Jokowi

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009. 

"Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat,"

"Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," terangnya.

Baca juga: SOSOK Hakim Abdul Azis, Kini Dapat Promosi Jadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang

Dirinya membenarkan, bahwa PT Medan sebelumnya telah mendapat informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.

Namun, PT Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksanya. 

"Ini sudah sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya,"

"Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," terangnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved