Polisi Benarkan Ada Korban Lain Kasus Pencurian Mobil Yang Dilakukan Sahat Nainggolan

Ia menyebutkan bahwa ada dua orang korban seperti yang terjadi pada Chandra yang dilakukan terlapor Sahat Martua Nainggolan.

Tayang:
HO
Pelaku pencurian mobil Sahat Martua Nainggolan (31) warga Hamparan Perak yang membawa lari Toyota Avanza milik korban Chandra Napitupulu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membenarkan kasus penggelapan mobil rental oleh pelaku Sahat Martua Nainggolan (31) bukan hanya satu kali terjadi. 

Usai dilaporkan Chandra Napitupulu ke Polrestabes Medan pada 7 Juli 2021 lalu, akhirnya mulai terkuak bahwa ada kasus penggelapan mobil lainnya yang dilakukan terlapor. 

Baca juga: Hari Kedua PPKM, Meski Berat Plaza Medan Fair Tetap Kosongkan Pengunjung Pukul 17:00 WIB

Juru Periksa Unit 2 Reserse Polrestabes Medan Jonifer Hutauruk yang menangani perkara korban Chandra Napitupulu membenarkan bahwa 

"Ya sudah ada tapi saya enggak tahu laporannya di unit mana," bebernya, Kamis (8/7/2021).

Ia menyebutkan bahwa ada dua orang korban seperti yang terjadi pada Chandra yang dilakukan terlapor Sahat Martua Nainggolan.

"Setahu saya 2 orang," cetusnya.

Sementara, Panit Resmob Polrestabes Medan Jhon Sianturi bahwa dirinya kurang mengikuti kasus tersebut. 

"Di serse itu penyidiknya, itu saya kurang 86," bebernya. 

Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyebutkan untuk mengkonfirmasi langsung kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan. 

Baca juga: Jessica Iskandar Unggah Postingan untuk Nia Tersangka Narkoba, Dulu Sering Bareng di Girl Squad

"Langsung tanyakan ke SPKT saja," cetusnya.

Pihak Pendam I Bukit Barisan membantah kabar anggotanya Victor Marihaot Nainggolan menjadi beking kasus penggelapan yang dilakukan adiknya Sahat Martua Nainggolan.

Kasi Media Online Pendam I Bukit Barisan, Mayor Inf Masniar menyebutkan bahwa saat anggotanya Victor Marihaot Nainggolan menjamin mobil yang pertama kembali. 

"Tapi itu foto yang pertama itukan mobilnya pulang. Mobilnya waktu si Victor ini menjamin itukan pulang. Mobil pertama itu dibalikkan, kenapa foto yang pertama pula yang dinaikkan. Kan bukan mobil ini yang hilang, kan yang difoto itu sudah dipulangkan," bebernya, Kamis (8/7/2021).

Ia menerangkan saat ini pihaknya tengah mengkonfirmasi langsung yang bersangkutan terkait kabar tersebut. 

Dimana Victor tidak ada ikut menjamin untuk mobil yang berkasus hilang.

"Tapi yang kedua ini tidak ada jamin katanya, dia sedang kita wawancarai tidak ada menjamin katanya," ungkapnya. 

Baca juga: Kolaborasi Bank Sumut dan ACT, Hadirkan Program Gerakan Wakaf Sumatera Utara

Masniar menegaskan bahwa dalam kasus pidana yang dilaporkan itu adik yang bersangkutan yang salah. 

"Itu adeknya bandal itu memang kurang ajar itu," cetusnya.

Namun, meskipun demikian, Kodam I Bukit Barisan tetap melakukan BAP terhadap Victor kenapa tetap melakukan jaminan padahal sudah mengetahui adiknya juga bermasalah. 

"Makanya ini abangnya sedang diproses, kami BAP dulu, ya ini masalahnya adeknya urusannya ke polisi. Ya anggotanya kami tindak maksudnya sekali lagi jangan sampai jamin.

Yang kami lakukan tindakan kecil-kecil pun, karena yang pertama sudah tahu adikmu seperti itu kok masih kau jamin. Memang yang kedua dia tidak ada terlibat, tetapi untuk berita itu tidak pas," tuturnya. 

Sebelumnya, Chandra Napitupulu warga Percutseituan melaporkan Sahat Martua Nainggolan (31) usai mobilnya Toyota Avanza dilarikan oleh pelaku ke Polrestabes Medan. 

Baca juga: Istri Syekh Ali Jaber Ummu Fahad Melahirkan Bayi Perempuan, Antara Syukur dan Sedih Bercampur

Korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1361/YAN.2.5/K/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Juli 2021 lalu.

Pelaku Sahat Martua Nainggolan merupakan warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Dalam modusnya, pelaku membawa abangnya seorang anggota TNI AD yang berdinas di Kodam I Bukit Barisan bernama Victor Marihaot Nainggolan untuk menjamin rental mobil yang pertama. Dimana dalam kasus ini yag bersangkutan dijadikan saksi oleh pelapor.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved