Center Point Mall Disegel
Bobby Nasution Segel Centre Point Mall Selama Tiga Hari, Sudah Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun
Adapun penyebab penyegelan ini adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Centre Point yang sudah menunggak selama 10 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel lokasi pusat perbelanjaan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).
Penyegelan ini dilakukan selama tiga hari ke depan hingga Minggu (11/7/2021).
Adapun penyebab penyegelan ini adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Centre Point yang sudah menunggak selama 10 tahun.

Bobby Nasution mengatakan tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
"Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby di depan pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7/2021).
Dikatakannya, dari jumlah awal Rp 80 miliar, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mal meminta dilakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Sempat Takut Dibunuh Renternir, Wanita Ini Ternyata Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta
"Itu dihitung ulang, PT ACK meminta dihitung ulang. Kita hitung ulang. Keluarlah dengan dihitung itu besarnya 56 miliar," katanya.
Bobby kemudian menjelaskan bahwa terakhir pihaknya melakukan rapat tanggal 7 Juni 2021.
Rapat tersebut, kata Bobby, dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK.
"Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima," katanya.
Sesuai kesepakatan ada beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran.
"Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," kata dia.
Dikatakan Bobby, pihaknya telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik.
Baca juga: Olla Ramlan Akui Kelemahan Galau Jika Tidak Ada Teman Tidur, Sudah Maafkan Aufar?

"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Saat ini, kata Bobby pihaknya menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan.
"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi,"
"Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan," tegasnya.
Bobby pun menuturkan pembayaran PBB harus disertai denda.
"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ungkapnya.
Ia pun mengatakan jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nia Ramadhani Buka-bukaan Pilih Terjun ke Dunia Hiburan untuk Bayar Biaya Sekolahnya: Mau Enggak Mau
"Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," pungkasnya.
Penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan.
Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat.
(cr14/tribun-medan.com)