Sempat Takut Dibunuh Renternir, Wanita Ini Ternyata Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta

Dalam keterangannya, Fauziana mengaku menyerahkan uang Rp 660 juta kepada Alifah secara bertahap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Alifah Utami (29) Warga Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor ini kini diadili karena didakwa gelapkan uang senilai Rp 660 juta di Pengadikan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alifah Utami (29) Warga Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor ini kini diadili karena didakwa gelapkan uang senilai Rp 660 juta.

Baca juga: GEGER Jenglot Ditemukan di Kantor Bupati Simalungun, Siapa yang Mau Disantet?

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang cakra IV Pengadilan Negeri Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menghadirkan saksi korban Fauziana.

Dalam keterangannya, Fauziana mengaku menyerahkan uang Rp 660 juta kepada Alifah secara bertahap, karena tidak tega saat itu, terdakwa datang menangis-nangis ke rumahnya.

"Dia datang nangis-nangis ke rumah saya, katanya butuh uang, dia lagi terjerat sama renternir kalau gak dibayar dia akan dibunuh," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Saat itu, Fauziana sebagai pemegang sekaligus ketua uang arisan keluarga, yang terdakwa Alifah juga ikut di dalam arisan tersebut meminta agar bagiannya didahulukan.

"Saya memegang arisan, dia anggota di arisan itu, dia minta uang arisan itu. Dia bilang ada tanahnya mau dijual di Loksemawe, katanya dalam proses jual belum. Dia bersumpah tanah itu punya dia," ucapnya.

Saat itu, katanya terdakwa berjanji akan mengembalikan uang paling lambat pada tanggal 08 November 2019.

Sehingga korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp 21 juta. 

Baca juga: Pantas Awet sama Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Beber Rahasia Puaskan Pangeran Cendana di Pagi Hari

"Saya percaya sama dia karena bapak Alifah, masih ada hubungan keluarga sama keluarga saya," ucapnya.

Namun katanya, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai Rp 122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp 122.500.000.

"Tapi setelah dibuatkan kwitansi, terdakwa ini datang lagi nangis-nangis mau pake uang lagi untuk menebus mobil suaminya yang telah digadaikan," ucapnya.

Tidak hanya itu berlanjut, pada 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp 52 juta, dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, tanggal 5 November 2019, terdakwa kembali menggunakan uang Fauziana sebesar Rp 13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. 

Baca juga: Menunggak Pajak Ratusan Miliar, Pengunjung Centre Point Mall Terkejut Disuruh Pulang Tiba-tiba

Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp 660 juta.

"Jadi total seluruhnya Rp 660 juta pak hakim," kata korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved