Sempat Takut Dibunuh Renternir, Wanita Ini Ternyata Gelapkan Uang Arisan Hingga Ratusan Juta

Dalam keterangannya, Fauziana mengaku menyerahkan uang Rp 660 juta kepada Alifah secara bertahap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Alifah Utami (29) Warga Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor ini kini diadili karena didakwa gelapkan uang senilai Rp 660 juta di Pengadikan Negeri Medan. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sisnag pekan depan.

Sementara itu, Dalam Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa pada tanggal 04 Februari 2020, terdakwa sempat datang ke rumah Fauziana dan mengatakan bahwa ia belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

"Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada tanggal 04 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian," kata Jaksa

Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.

Baca juga: TERKINI Wenny Ariani Tuntut Rezky Aditya Bayar Rp 30 Juta Per bulan untuk Biaya Hidup Anak

Dikatakan JPU, sampai dengan saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved