News Video
Bobby Nasution Ultimatum 3 Hari Center Point Mal Bayarkan Utang Rp 56 M, Atau Pilih Jalur Hukum
Walikota Medan Bobby Nasution memberikan waktu tiga hari untuk pengelola Center Point Mal membayarkan PBB selama 10 tahun senilai Rp 56 miliar.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Walikota Medan Bobby Nasution memberikan waktu tiga hari untuk pengelola Center Point Mal membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp 56 miliar.
Saat penyegelan, Bobby Nasution membawa ratusan petugas Satpol PP berpakaian lengkap dengan helm dan pelindung lutut.
Bobby menyegel langsung gedung dengan stiker bertuliskan 'Pemerintah Kota Medan Satuan Polisi Pamong Praja Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel'.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Segel Mal Centre Point, Sudah 10 Tahun Tak Bayar Pajak
Serta membubarkan pengunjung serta tenan-tenan yang ada di dalam.
"Kami sekarang memberikan kesempatan kepada pihak pengelola kita kasih waktu 3 hari kedepan. Tapi kita lakukan penyegelan," beber Bobby, Jumat (9/7/2021).
Apabila dapat dibayarkan, maka Bobby memberikan kesempatan Center Point Mal untuk buka kembali pada 12 Juli 2021 mendatang.
"Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin akan kita buka lagi," ungkapnya.
Bobby menegaskan selama 3 hari penyegelan tidak diperbolehkan ada aktivitas di dalam mal.
"Tidak boleh ada aktivitas selagi Belum ada kesepakatan pembayaran. Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Nanti kalau dendanya tidak dibayar, kami yang salah selaku pemerintah kota Medan," ungkapnya.
Ia juga mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum apabila tak kunjung diselesaikan.
"Ini kan ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami Pemda sejauh mana bisa melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di kota Medan ini,
Bobby tampak didampingi Kasatpol PP M Sofyan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menempelkan stiker penyegelan tersebut disambut riuh masyarakat yang memadati lokasi.
Usai menyegel, Bobby menegaskan dirinya telah berulangkali memperingati pengelola Center Point agar segera melunasi tunggakan pajak yang sudah 10 tahun.
"Ini saya sampaikan bukan tiba-tiba, ini bukan tidak ada komunikasi. Ini sudah kita berulang kali saya sampaikan. Ini selalu kita minta bagaimana pendataaan yang berikutnya yang terakhir sekali juga bukan. Hanya Di masa periode saya, sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK, namun MoU tersebut sudah kadaluarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, dan tidak tindaklanjutnya," bebernya.
Dimana, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu sejak pertemuan terakhir 7 Juni 2021 yang disepakati agar dibayarkan dalam waktu 1 bulan hingga 7 Juli 2021 lalu
"Terakhir kita rapat tanggal 7 Juni dihadiri langsung oleh KPK, Kajari Medan dan dihadiri juga PT KAI dan direktur PT ACK dan disepakati pada rapat itu jelas disitu ada tanggal 7 Juli. Satu bulan mulai rapat itu wajib PT ACK membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar," jelasnya.
Namun bukannya dilunasi, Bobby akhirnya mengambil sikap dengan meminta uang utang tunggakan tersebut dengan cara menyegel mal.
"Dan hari ini kami Pemerintah kota Medan meminta hak kami ybag diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta dihitung ulang, kita hitung ulang, dan sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80 miliar, karena hitungannya itu ada kurang lebih 300 ribu meter. Keluarlah dengan perhitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribu meter, total utangnya jadi Rp 56 miliar," bebernya.
Ia mengakui pihak pengolola Center Point meminta beberapa skema pembayaran namun hal tersebut belum deal karena tidak adanya pembayaran denda pajak.
"Namun, pada 7 Juni hingga 7 Juli belum kita terima. Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan. Namun ini belum bisa kita nyatakan deal karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda, karena ini sudah dari tahun 2010-2021 hanya satu tahun bayar pajak yaitu tahun 2017," jelasnya.
"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, dibayarkan cuman belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima," tambah Bobby.
(vic/tribunmedan.com)