Siantar
Disnaker Siantar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal di 8 Kecamatan
Pemko Pematangsiantar menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan pekerja rentan yang ada di delapan Kecamatan se-Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tria Rizki
Disnaker Siantar Temui Pekerja Informal di 8 Kecamatan, Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan pekerja rentan yang ada di delapan Kecamatan se-Kota Pematangsiantar. Penyerahan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (13-14/8/2025).
BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Salah satu penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan di Kantor Camat Siantar Timur, Rabu (13/8/2025) pukul 14.00 WIB dihadiri langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Robert Sitanggang, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Aris Sitinjak; serta Asisten I Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan.
Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah perintah Presiden RI yang diamanahkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
“Ini adalah aktualisasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem yang secara keseluruhan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Robert Sitanggang.
Pemko Pematangsiantar berupaya hadir dalam kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat di jenjang ekonomi menengah ke bawah.
“Saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar meng-cover sebanyak 7861 jiwa pekerja rentan di 8 kecamatan. Untuk di Kecamatan Siantar Timur, jumlahnya adalah 1171 jiwa. Jadi ini kita cover sampai dengan bulan Desember 2025,” sambung Robert Sitanggang seraya menyampaikan bahwa ada potensi penambahan pekerja rentan sebanyak 800 orang dalam waktu dekat.
Robert menyebut bahwa saat ini, Pemko Pematangsiantar menanggung premi pekerja rentan sebesar Rp 16.800,- per bulan. Ia pun berharap masyarakat pekerja rentan akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Aris Sitinjak mengatakan bahwa program ini merupakan aktualisasi dari niat pemerintah melindungi pekerja informal.
“Tidak semua profesi itu memiliki majikan. Di sinilah peran daripada BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yaitu melindungi masyarakat/pekerja dalam hal kecelakaan dan kematian,” kata Aris.
(alj/tribun-medan.com)
| Arus Lalu Lintas di Kota Pematangsiantar Naik 5 Persen selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 |
|
|---|
| KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi terkait Lanjutan Sengketa Pilkada Siantar |
|
|---|
| UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari |
|
|---|
| Diduga Jual BBM Pertalite Bercampur Air, Polisi Periksa SPBU di Siantar |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Siantar akan Lakukan Evaluasi terhadap Warga Miskin Perokok yang Nikmati BPJS Gratis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.