Jukir Liar Ditangkap
JUKIR LIAR DITANGKAP Gegara Aniaya Pemotor, Terancam 9 Tahun Penjara❗
Jukir liar di Medan ditangkap polisi setelah membuat kegaduhan dan meminta uang parkir dua kali kepada pengguna sepeda motor di Jalan Ringroad Medan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang pria diduga juru parkir (jukir) liar yang melakukan aksi kekerasan dan penganiyaan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pelaku Jukir liar yang ditangkap atas nama Rionaldo Domari Hutauruk (27) warga Jalan Sumpah Prajurit K-198 Medan, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan adanya penangkapan terhadap jukir liar yang sempat viral di media sosial, pada Jum'at (24/10/2025) kemarin.
Saat itu korban mendatangi toko kacamata, karena merasa lama menunggu pembuatan kacamata tersebut, korban meninggalkan lokasi, Namun diminta sama pelaku yang merupakan parkir ilegal ini.
Kemudian, korban memberikan uang sebanyak Rp 2 ribu dan pergi untuk mencari makan malam yang rencananya akan kembali lagi ke toko kacamata.
Selesai makan, korban pun kembali lagi ke toko kacamata dan mengambil kacamata yang di pesannya. Namun pelaku malah meminta uang parkir ke korban.
Korban yang merasa sudah memberikan uang parkir tersebut tidak terima, keduanya pun cekcok adu mulut hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasa dan penganiyaan terhadap korban.
Korban yang tidak terima dipukuli pelaku langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan penganiyaan terhadapnya.
"Benar adanya penangkapan petugas parkir yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat soal lahan uang parkir, Untuk saat ini petugas sudah mengamankan di Polsek Sunggal, pada Sabtu (25/10/2025)," ucapnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku jukir liar ini sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk fokus pengungkapan kasus premanisme dan jukir liar dan ormas yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai dengan penegakan hukum.
"Pelaku jukir liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (28/10/2025)
Untuk pelaku jukir liar ini dikenakan Pasal 368 KUHP untuk pemerasan biasa memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Amatan Tribun Medan, terlihat Rionaldo Domari Hutauruk (27) mengenakan baju tahanan sembari meminta maaf kepada Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat atas perbuatannya.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban penganiyaan, saya mohon maaf sebesar-besarnya," tuturnya saat dihadapkan dengan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
(cr9/tribun-medan.com)
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| Inspektorat Beri Sanksi 2 Camat di Simalungun, Kedapatan Bolos Kantor saat Sidak Bupati |
|
|---|
| Lirik Lagu Karo Kayu Meganjang Dipopulerkan oleh Alan Dhani Sitepu |
|
|---|
| BUPATI Franc Tumanggor Panen Raya Cabai Merah di Tengah Harga Naik: Harapan Baru untuk Petani Lokal |
|
|---|
| Bangun Kembali Gairah Wisata di Siosar, Disbudporapar Karo Buka Sirkuit Motor Cross |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.