Center Point Mall Disegel

Tunggakan Centre Point Mall Rp 56 Miliar Sejak 2010, Bobby Nasution Sebut Tak Ingin Halangi Investor

Sementara di seluruh pintu masuk personel Satpol PP Kota Medan telah menempelkan sriker dan spanduk penyegelan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ RECHTIN
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur disegel pada Jumat (9/7/2021).

Di halaman depan gedung telah terpasang spanduk bertuliskan "Gedung ini disegel oleh Pemerintah Kota Medan".

Baca juga: Hengkang dari Dunia Hiburan Usai Peterpan Bubar, Sosok Ini Muncul Lagi Bareng Ariel NOAH dan Rekaman

Sementara di seluruh pintu masuk personel Satpol PP Kota Medan telah menempelkan sriker dan spanduk penyegelan.

Satpol PP saat mengimbau pemilik toko untuk meninggalkan area Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021).
Satpol PP saat mengimbau pemilik toko untuk meninggalkan area Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021). (Kartika / Tribun Medan)

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan penyegelan Mal Centre Point terkait tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini sudah tidak dibayar sejak 2010.

Baca juga: PPKM Darurat akan Diterapkan di Medan, Gubsu: Salat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah Masing-Masing

"Ini ada perundang-undangan nya bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini," ujar Bobby, Jumat (9/7/2021).

Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 
 
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat.    (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Dikatakannya, Rp 56 miliar tersebut belum termasuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Itu hanya pajak, 56 miliar. IMB nya belum ada," tambahnya.

Menantu Presiden Jokowi tersebut mengatakan persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah membayar pajak terlebih dahulu.

"Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi salah satunya bayar pajak," tuturnya.

Bobby pun mengatakan langkah yang diambilnya untuk membuat minat investasi di Kota Medan meningkat.

"Ini untuk investasi Kota Medan ke depannya. Saya enggak mau ke depannya investasi Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan. Aturannya jelas," katanya.

Baca juga: Terungkap Kelakuan Nia Ramadhani sebelum Ditangkap Polisi

Ketua Satpol PP Medan, M. Sofyan saat menginstruksikan penutupan Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021).
Ketua Satpol PP Medan, M. Sofyan saat menginstruksikan penutupan Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021). (TRIBUN MEDAN/KARTIKA)

Iapun menegaskan dirinya bukan ingin menghalang-halangi para investor untuk mengembangkan usahanya di Kota Medan.

Baca juga: Hengkang dari Dunia Hiburan Usai Peterpan Bubar, Sosok Ini Muncul Lagi Bareng Ariel NOAH dan Rekaman

"Kami hari ini pemerintah Kota Medan bukan menghalang-halangi investor di Kota Medan justru kami membuka tangan seluas-luasnya.

Izin kami permudah, kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan. Karena ini suatu hal yang mutlak, investor dapat keuntungan kami juga selaku Pemerintah Daerah," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved