Kasus Perzinahan
Digerebek Istri Sah saat Zinahi Mantan SMA, Lelaki Ini Cuma Divonis Hukuman Percobaan
Pasangan yang tertangkap tangan melakukan perbuatan zina cuma divonis hakim percobaan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Dody Alfayed, lelaki yang digerebek istri sah saat zinahi mantan SMA bernama Anggi Mahrany Siregar cuma divonis percobaan oleh hakim.
Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar divonis satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan.
Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana.
Baca juga: Menyesal Sudah Zina, Hancur Hati Wenny Ariani Lihat Ibunya Berbuat Ini ke Anak Rezky Aditya
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 3 bulan," vonis hakim, Jumat (9/7/2021).
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, antara saksi korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, untuk menyatakan terima atau banding.
Baca juga: Terbukti Jarima Zina, Wanita Aceh Ini Tumbang Usai Dicambuk Algojo 100 Kali
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, skandal seks antara Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar bermula saat keduanya kerap menjalin komunikasi, meski sudah punya kehidupan masing-masing.
Singkat cerita, pada 2 Juli 2020 lalu, Dody Alfayed menghubungi Anggi Mahrany Siregar untuk pergi ke Berastagi.
Lantaran terlalu jauh, keduanya memutuskan untuk memesan kamar di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Nyaman Tidur Bareng Cewek Karaoke, Suami Malas Pulang, Zina Berkali-kali hingga Lupa Istri Hamil Tua
"Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada Istrinya dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi," kata Jaksa.
Lalu, sekira pukul 17.00 WIB, kedua terdakwa masuk ke kamar hotel di lantai satu, yang sebelumnya sudah dipesan.
"Di kamar itu keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai, sekira pukul 23.30 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk oleh laki-laki mengaku petugas hotel," kata jaksa.
Baca juga: Sampai Hati Istri Baru Melahirkan, Suami Berhubungan Intim dengan Cewek Karaoke: Zina Berkali-kali
Laki-laki itu mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap di parkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasangan-berzina.jpg)