PPKM Darurat di Medan
Kapolda Sumut Cuma Beri Izin pada Pekerja Ini untuk Beraktivitas saat PPKM
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma beri izin pada pekerja sektor ini untuk beraktivitas saat PPKM Darurat
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma beri izin pada pekerja di beberapa sektor untuk melakukan aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.
Panca menjelaskan, bahwa mereka yang boleh beraktivitas di tengah PPKM Darurat adalah pekerja sektor esensial, dengan catatan cuma 50 persen.
"Kantor yang berkaitan dengan pekerja esensial harus sama-sama mentaati 50 persen itu bekerja dari kantor dan 50 persen dari rumah," kata Panca, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Senin Pintu Masuk ke Kota Medan Ditutup, Ini Lima Titik Penyekatannya
Adapun pekerja esensial ini meliputi sektor keuangan dan perbankan.
Sektor keuangan dan perbankan mencakup asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik yang bersentuhan dengan pelanggan.
Untuk sektor kritikal, kata Panca, ada pengecualian.
Pekerja sektor kritikal ini boleh beraktivitas 100 persen di masa PPKM Darurat.
Mereka yang termasuk dalam sektor kritikal adalah petugas penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.
Baca juga: PPKM Darurat akan Diterapkan di Medan, Gubsu: Salat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah Masing-Masing
Kemudian objek vital nasional, proyek strategis nasional, konsutrksi untuk infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
Untuk itu, Panca meminta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan diimbau agar tidak masuk ke dalam Kota Medan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, harapan kami, dan imbauan kami tidak perlu saat ini masuk ke Kota Medan," katanya.
Ia menegaskan, bahwa gol dari PPKM Darurat adalah mengurangi aktivitas masyarakat.
Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM
"Hari ini dan kedepan kita akan maksimalkan sosialisasi, biar tahu siapa yang bekerja, masyarakat boleh enggak ke pasar, tapi tetap protokol kesehatan,"
"Yang menyangkut hajat hidupnya tetap bisa, kesehatan dan sebagainya. Tadi saya sampaikan selama beberapa hari kedepan, 5 hari kedepan sosialisasi masif sambil memberikan edukasi di lapangan mulai mencoba disampaikan ke masyarakat," bebernya.
Ia meminta agar masyarakat tak perlu khawatir terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini, karena tidak akan menghalangi hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun
"Untuk menyosialisasikan kepada masyarakat yang paling utama tidak perlu membuat masyarakat khawatir,"
"Tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk taat supaya PPKM Darurat bisa maksimal mencapai tujuan nya adalah menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid khususnya di Kota Medan," bebernya.
Bagi usaha rumah makan, kata dia, nantinya selama PPKM Darurat untuk tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.
Warung makan cuma boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Baca juga: KANGKANGI Aturan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut, Pesta Ini Picu Kerumunan dan Ada Pejabat Juga
"Tolong dipatuhi apa yang nanti akan disampaikan diimbau ke masyarakat. Tempat usaha rumah makan tidak lagi menjual dan boleh orang makan di situ,"
"Tetapi take away boleh, tolong jangan disalah artikan. Yang kita imbau PPKM Darurat adalah tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan bersama-sama di luar, tidak memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Untuk pasar, boleh buka. Dengan catatan hanya 50 persen saja.
"Pasar tetap buka, tetapi tetap dengan kondisi 50 persen ketentuannya. Yang kita ajak dan dorong masyarakat untuk sama-sama memperhatikan protokol kesehatan,"
"Jangan keluar tidak menggunakan masker, taati jam operasional malam dan keluar untuk kepentingan yang benar-benar dibutuhkan," pungkasnya.
Pos penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen di perbatasan Kota Medan
1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera Jalan Sisingamangaraja
2. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan di Jalan Besar Delitua
3. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang di Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan)
4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa-Tembung di Jalan Letda Sujono
5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting
Pos Pengalihan Arus Dalam Kota
1. Pos pengalihan arus di Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro
2. Pos pengalihan arus Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol Depan Taman Ahmad Yani
3. Pos pengalihan arus Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin
4. Pos pengalihan arus Jalan Moh Yamin Simpang Jalan Merak Jingga
5. Pos pengalihan arus Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah
(vic/tribunmedan.com)