PPKM Darurat di Medan

Kota Medan PPKM Darurat, Gebernur Edy Rahmayadi Ingatkan Bobby Nasution Soal Pembatasan Kegiatan

Untuk itu, bekas Pangkostrad ini mengingatkan Bobby untuk mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan dalam PPKM Darurat ini.

Victory / Tribun Medan
Gubernur Edy Rahmayadi saat rapat Rapat Koordinasi Kesiapan PPKM Darurat di Mapolda Sumut, Sabtu (10/7/2021). 

"Masalah tadi penyekatan dan pembatasan ini memang sudah kita terapkan. Sosialisasikan tapi penerapannya yang disampaikan bapak gubernur kita mengajak masyarakat sebenarnya untuk menerapkan 5M. Salah satunya adalah mengurangi mobilitas, disampaikan bagaimana kita melakukan penyekatan, sosialisasi, apa apa saja yang dilakukan tentang mobilitas, ini yang akan kita bicarakan dan rapatkan," tuturnya 

Ia mengungkapkan bahwa pihak Pemko Medan dari Jumat (9/7/2021) malam sudah melakukan 10 titik penyekatan yaitu 5 titik masuk ke dalam kota dan 5 titik di dalam kota. 

"Setelah kita sosialisasikan, sebenarnya dari tadi malam kita sudah melakukan 10 titik penyekatan, 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai, 5 titik lagi pusat Kota Medan," bebernya.

Mantu Presiden Jokowi ini menegaskan dengan diberlakukannya penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. 

"Untuk mengurangi mobilitas, mobilitas masuk ke Kota Medan dan mobilitas yang ada didalam masyarakat Kota Medan sendiri," jelasnya. 

Pos penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen di perbatasan Kota Medan:

1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera Jalan Sisingamangaraja 
2. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan di Jalan Besar Delitua
3. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang di Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan)
4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa-Tembung di Jalan Letda Sujono
5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting 

Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB setiap hari:

Pos Pengalihan Arus Dalam Kota:

1. Pos pengalihan arus di Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro 
2. Pos pengalihan arus Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol Depan Taman Ahmad Yani 
3. Pos pengalihan arus Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin 
4. Pos pengalihan arus Jalan Moh Yamin Simpang Jalan Merak Jingga
5. Pos pengalihan arus Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved