Awalnya Niat Bergurau, Remaja Ini Tembak Leher Teman Pakai Senapan Angin
Seorang remaja terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menembak leher temannya menggunakan senapan angin
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPUT-Erik Adi Saputra Sitompul terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Pasalnya, Erik nekat tembak leher teman pakai senapan angin.
Menurut Erik di hadapan penyidik, dia beralasan tindakannya itu awalnya hanya bergurau saja.
"Jadi awalnya cuma bercanda, namun senapan angin itu meletus," kata Kassubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (12/7/2021).
Walpon mengatakan, adapun korbannya Robin Nababan.
Baca juga: Ambisi Kuasai Harta Karun Rp 50 Kuadriliun dari Laut China Selatan, China Bangun Senjata Super Besar
Korban dan pelaku ini sama-sama tinggal satu kampung di Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
Dari cerita Walpon, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/7/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kala itu korban bersama temannya yang lain bernama Richard Simanjuntak datang ke rumah pelaku dan masuk ke kamar.
Korban kemudian tidur-tiduran, sambil ngobrol dengan Richard.
Tak lama berselang, pelaku masuk ke dalam kamar.
Baca juga: FAKTA Sabu Berkarung-karung dan Senapan AK-47 yang Disita Polisi dari Sindikat Narkoba Peurulak Aceh
Erik kemudian mengambil senapan angin, sambil menyodorkan moncong senjata ke kaki Robin.
"Pelaku sambil bercanda meminta korban untuk bangun. Jika tidak bangun, pelaku akan menembak kaki korban," kata Walpon.
Setelah empat kali diminta bangun, korban tak juga bangkit.
Tiba-tiba saja pelaku menembakkan senapan anginnya.
Tak disangka, ternyata di dalam senapan angin ada amunis yang tersisa.
Spontan, amunisi itu mengenai leher Robin dan mengakibatkan luka.
Baca juga: 3 Pencuri Ternak Kerbau Betina di Toba Diringkus Polisi, Tersangka Membawa Sajam dan Senapan Angin
Beruntung, peluru tidak sampai menembus ke dalam organ leher Robin.
Atas perbuatannya ini, Erik kemudian digelandang ke Polres Taput.
Dia mengaku membeli senapan angin dari situs jual beli online.
"Senapan angin merk Kenon ini kami sita," katanya.
Pelaku pun terancam undang-undang darurat yang hukumannya lebih dari 5 tahun.(cr3/tribun-medan.com)