Gembong Sabu Antarprovinsi

FAKTA Sabu Berkarung-karung dan Senapan AK-47 yang Disita Polisi dari Sindikat Narkoba Peurulak Aceh

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkoba Deliserdang-Aceh. Tiga tersangka diamankan beserta 89 Kg sabu

Editor: Array A Argus
Dok. Polda Sumut
Polisi Daerah Sumatera Utara menangkap tiga orang anggota sindikat narkotika Internasional dengan barang bukti 89 kg sabu, 48.418 ekstasi dan dua senjata api laras panjang di dua tempat berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan sindikat narkoba Deliserdang-Aceh.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu berkarung-karung dan senapan AK-47 dari sindikat narkoba Peurulak Aceh.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pengungkapan sabu berkarung-karung ini berawal dari penangkapan tersangka SB di Jalan Tanjung balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Timur Tengah Pemasok 1,1 Ton sabu, Dua Tersangka WN Nigeria

SB diamankan pada Selasa (8/6/2021) lalu beserta barang bukti 20 Kg sabu.

Berangkat dari penangkapan SB, polisi melakukan pengembangan.

Diketahui, sabu tersebut diperoleh dari tersangka Musliadi dan M Fadli.

Kedua tersangka tinggal di Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, kedua tersangka diamankan. Keduanya diamankan di rumah MF," kata Hadi, Rabu (16/6/2021) malam.

Baca juga: Waduh, Pak Guru yang Satu Ini Bukannya Fokus Mengajar, Malah Jual Sabu Seharga Rp 50 Juta

Dari Musliadi dan m Fadli, disita barang bukti sabu berkarung-karung yang setelah dicek jumlahnya sebanyak 69 Kg.

Selain sabu, polisi juga menyita 10 bungkus pil ekstasi 48.418 butir.

Kemudian, disita dua unit senjata api masing-masing senapan AK-47 dan M16.

Adapula disita 150 butir amunisi dan 2 unit HP

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 Kg," kata Hadi.

Dari pengakuan, Musliadi, dia mendapatkan sabu dari temannya berinisial JH.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu 3 Ons demi Upah Sejuta, Herry Kini Divonis 15 Tahun Penjara

"Pelaku M mengenal JH sewaktu kerja di Malaysia. Lalu JH mengarahkan M untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu, Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika," ungkap Hadi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved