Nekat Jadi Kurir Sabu 3 Ons demi Upah Sejuta, Herry Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun

TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA) 

Karena Tergiur Upah Sejuta, Kurir Sabu 3 Ons Kini Dihukum 15 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com - Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus (40) Warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang ini, kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021).

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menilai terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 300 gram melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Herry Andica Barus oleh karenanya dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," vonis Hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi, yang semula menuntut dengan pidana yang sama (conform). Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2020, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja samping Hotel Antares. Atas informasi itu, petugas lalu berangkat kelokasi.

Setiba dilokasi, petugas melihat terdakwa Herry Andica Barus sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu para saksi mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan.

Setelah melakukan penggeledahan dikantong sebelah kiri terdakwa, petugas menemukan bungkusan pelastik yang dilakban dengan warna hitam.

Setelah interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika yang didapat terdakwa dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di depan stadion teladan Medan atas suruhan dari Darius Sitepu (DPO).

Barang haram itu, rencana akan diberikan kepada Marnaek Pasaribu alias Naek (DPO) dengan upah sebesar Rp 1 juta.

KURIR yang Sembunyikan Sabusabu 4 Kilogram dalam Bungkus Susu Milo Dihukum 15 Tahun Penjara

Nekat jadi kurir sabu 4 kg, Imran alias IM (49) divonis pidana penjara selama 15 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021).

Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menilai, pria asal Kota Tanjung Balai ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram, melanggar 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved