Nekat Jadi Kurir Sabu 3 Ons demi Upah Sejuta, Herry Kini Divonis 15 Tahun Penjara
Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun
Setelah menghubungi, dimana seseorang mengangkat handphon dan setelah itu petugas kepolisian pun langsung menangkap Ismail alias IL (berkas terpisah).
"Selanjutnya, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan beserta Ismail dibawa ke kantor dit Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Anwar Ketaren.
Beli Sabu, Briptu Faisal Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Siantar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Derman Nababan menghukum dua tahun penjara seorang personel Sat Sabhara Polres Simalungun atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang berlangsung Rabu (2/6/2021) sore secara telekonferensi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan Faisal Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, polisi berpangkat Briptu itu dianggap menghalangi pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Derman dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika.
Putusan terhadap Faisal Tanjung sesuai dengan alternatif kedua atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 tahun.
Pascapembacaan putusan ini, KPU Firdaus Raja mengaku masih berpikir-pikir selama tujuh hari, sementara Faisal mengaku menerimanya.
"Terima yang mulia," kata oknum polisi yang kini tampak brewok.
Diketahui, dalam perkara ini, Briptu Faisal Tanjung diamankan Rabu (23/6/2020) sore di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Saat itu dia hendak membeli narkotika dari seorang bandar narkotika Rita Haryati Siregar.
Faisal membeli narkotika jenis sabu dari Rita Haryati Siregar (berkas terpisah) seharga Rp 500 ribu. Namun empat personel Polres Pematangsiantar datang dan menangkap keduanya.
(cr21/tribun-medan.com)
(cr21/tribun-medan.com)