Nekat Jadi Kurir Sabu 3 Ons demi Upah Sejuta, Herry Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Karena tergiur upah antar sabusabu Rp 1 juta, Herry Andica Barus kini dihukum pidana penjara selama 15 tahun

TRIBUN MEDAN/GITA
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA) 

Disematkan Gelar Pelakor hingga Ratu Settingan, Artis Cantik Ini Kini Ganti Profesi dan Hijrah

Duo Artis Mulanya Ngobrol Santai tapi Berujung Ricuh saat Operasi Kemaluan Disinggung, Acara Kacau

SOSOK Pelaku Mutilasi R, Terkuak Motif Tega Potong Kepala Wanita yang jadi Teman Berhubungan Intim

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imran alias IM dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim Sayed Tarmizi.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imran karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Imran bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim Sayed.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Imran melalui penasihat hukumnya maupun JPU Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Imran dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren mengatakan kasus bermula pada bulan Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh terdakwa Sofyan alias Usup (berkas terpisah) melalui handphone dan menyuruh terdakwa Imran mengantarkan sabu seberat 4 kilogram ke Kota Medan dengan upah Rp 40 juta.

"Selanjutnya, pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa dihubungi oleh Sofyan mengatakan malam ini kerja menerima sabu dan terdakwa Imran pun menyetujuinya," kata JPU Anwar Ketaren.

Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Imran bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki dan memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang isinya 4 bungkus plastik minuman merk Milo yang isinya sabu-sabu seberat 4 kilogram kepada keduanya.

Setelah menerima sabu, terdakwa Imran bersama dengan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut kedalam mobil Toyota Avanza.

Selanjutanya, terdakwa Imran bersama Sofyan berjalan menuju Kota Medan membawa sabu dan saat perjalanan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dimana perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu-sabu yang dibawa tersebut diletakkan dibawah belakang mobil yang akan diantarakan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.

Namun, melalui nomor Hp pria tersebut, sehingga terdakwa Imran disuruh petugas Kepolisian memancing dan menghubungi seorang yang akan menerima sabu tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved