Kasus Centre Point
Bobby Nasution Pastikan Centre Point Mal Tetap Disegel Sebelum Bayar Utang Rp 56 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap akan menyegel Centre Point mal sebelum bayar utangnya ke Pemko Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan tetap menutup Centre Point sampai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar beserta dendanya dibayarkan.
Bobby Nasution mengatakan sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar apakah pihak Centre Point sudah melakukan pembayaran.
"Nanti saya coba tanya lagi ke BPPRD apakah sudah masuk pembayarannya. Itu sudah ada di peraturannya di Undang-Undangnya bagaimana yang tidak membayar itu berhak kita segel sampai melakukan kewajibannya untuk membayarkan," ujar Bobby Nasution, Senin (12/7/2021).
Bobby Nasution menuturkan, pihaknya telah sepakat untuk memberikan keringanan kepada pihak pengelola Centre Point dengan sistem pembayaran dicicil sampai akhir tahun.
Baca juga: Deretan Fakta Centre Point Mall Disegel, Mal Megah Tak Bayar Pajak dan Retribusi Ratusan Miliar
"Karena memang sudah kita sepakati kemarin boleh dibayar sampai dengan akhir tahun itu dicicil juga dengan denda-dendanya. Saya belum tahu ini apakah sudah masuk pembayarannya apa belum, nanti saya cek," katanya.
"Karena kemarin sudah Hari Jumat dan sudah sore kita tunggu karena bank sudah tutup jadi belum ada pembayaran," tambahnya.
Namun, Bobby memastikan hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti Mal Centre Point masih tutup sesuai dengan aturan penerapan PPKM Darurat di Medan.
"Namun saya tetap ingatkan, kalaupun besok dibuka jangan ada yang datang juga, kalau datang kita segel lagi, karena ini PPKM Darurat. Itu aja, bukan apa-apa," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa selama PPKM Darurat seluruh mal ditutup kecuali mal yang memiliki swalayan.
Baca juga: Banyak Pengunjung Terkecoh, Tak Tahu Penyegelan Centre Point Mall, Terpaksa Putar Balik
"Saya ingatkan seluruh mal tutup, tapi peraturannya mal yang memiliki swalayan masih boleh buka sampai jam 20.00, karena kita tidak ingin adanya panic buying masyarakat Kota Medan karena penerapan PPKM darurat katanya mau memborong semua, enggak, tidak boleh," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memastikan bahwa dibukanya swalayan di Centre Point masih akan terus diawasi agar tetap sesuai peraturan.
"Yang memiliki supermarket, swalayan itu masih boleh, hanya saja alurnya masih kita atur nanti kita tinjau bagaimana alur swalayan. Karena lantai-lantai di atasnya tidak boleh dibuka lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan dalam dua hari disegel, PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Mal Centre Point belum juga melunasi utang pajak bumi dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
Baca juga: Bobby Nasution Ultimatum 3 Hari Center Point Mal Bayarkan Utang Rp 56 M, Atau Pilih Jalur Hukum
"Belum ada bayar mereka. Harusnya tenggatnya tiga hari," ujar Suherman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).
Suherman tidak menjelaskan apakah managemen Centre Point sudah berkomunikasi atau belum terkait pembayaran pajak.
"Kita lihat Hari Senin apakah ada itikad baik atau tidak, nanti langkah selanjutnya akan kita bicarakan," pungkasnya.
Pusat perbelanjaan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, disegel petugas pada Jumat (9/7/2021).
Penyegelan ini dilakukan selama tiga hari ke depan hingga Minggu (11/7/2021).
Adapun penyebab penyegelan ini adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Centre Point yang sudah menunggak selama 10 tahun.
Bobby Nasution mengatakan tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
"Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby di depan pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7/2021).
Dikatakannya, dari jumlah awal Rp 80 miliar, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mal meminta dilakukan penghitungan ulang.
"Itu dihitung ulang, PT ACK meminta dihitung ulang. Kita hitung ulang. Keluarlah dengan dihitung itu besarnya 56 miliar," katanya.
Bobby kemudian menjelaskan bahwa terakhir pihaknya melakukan rapat tanggal 7 Juni 2021.
Baca juga: Ditutup Paksa, Penyewa Centre Point Mall Kebingungan dan Mengira karena Pandemi
Rapat tersebut, kata Bobby, dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK.
"Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima," katanya.
Dikatakan Bobby, sesuai kesepakatan ada beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran.
"Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," kata dia.
Dikatakn Bobby, pihaknya telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Segel Mal Centre Point, Sudah 10 Tahun Tak Bayar Pajak
"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Saat ini, kata Bobby pihaknya menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan.
"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi,"
"Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan," tegasnya.
Baca juga: Ini Video Lengkap Bobby Nasution Segel Mal Mewah di Medan, Pengunjung Centre Point Mall Kaget
Bobby pun menuturkan pembayaran PBB harus disertai denda.
"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ungkapnya.
Ia pun mengatakan jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)