Korupsi Dana Jembatan di Sibolangit, Kades dan Bendahara Desa Salabulan Dituntut 8 Tahun Penjara
Kades Salabulan Lebih Tarigan dan Mantan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino akhirnya jalani sidang tuntutan di PN Tipikor Medan
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN / GITA
SIDANG KORUPSI - Suasana persidangan dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/5). Terdakwa Kepala Desa Salabulan, Lebih Tarigan merugikan uang negara mencapai Rp 258 juta.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Maradona selaku pendamping desa, dalam persidangan mengatakan ia dilibatkan hanya sebatas pada perencanaannya saja.
Sekaitan masalah teknis di lapangan, dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan.
Ia pun mengatakan sempat menanyakan terkait tidak siapnya pengerjaan jembatan itu kepada kepala desa.
Namun kepala desa tidak memberi jawaban.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Aladin Sembiring yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Salabulan tahun 2017, dan Antonius Sembiring Kaur Pembangunan Desa 2019, menyebutkan bahwa rancangan dan pelaksanaan memang ada, akan tetapi pekerjaan tidak siap.(cr21/tribun-medan.com)