Dipenjara Karena Tolak Tutup Warung, Pedagang Kopi Rakesh: Siapa yang Kasih Makan Anak dan Bini Saya

"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti menangkap teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhny

Penulis: Fredy Santoso |
Fredy / Tribun Medan
Rakesh, pemilik warung kopi 'Warkop DKI Astuti' yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Duduk dikursi pesakitan, Rakesh,  Pria yang sempat ramai diperbincangkan karena menolak menutup kedai kopinya selama PPKM darurat itu hanya berdiam diri.

Kedua tangannya bersimpuh diatas paha sambil mendengarkan putusan hakim yang membacakan hasil persidangan.

Saat itu, Rabu (15/7/2021), hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun memutuskan pria berkemeja kuning  tersebut bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.

Namun, pria yang didampingi oleh anak dan istrinya itu tak harus menjalani kurungan.

Kata Hakim, selama 14 hari kedepan adalah masa percobaan. Apabila dia membandel maka kurungan akan dilakukan.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman di lain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu," Kata Hakim Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun di hadapan Rakesh di gedung PKK Kota Medan. Rabu (15/7/2021).

Sementara itu Rakesh, tak mampu berkata banyak. Dia hanya mengangguk seraya mengucapkan kesanggupannya membayar denda.

Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). (HO / Tribun Medan)

"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.

Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. "Sanggup," kata Rakesh.

Usai mendengarkan putusan hakim, pria yang menyewa di salah satu ruko di Jalan Gatot Subroto, simpang Jalan Nibung Medan itu berjalan ke kanan menemui istrinya.

Duduk disebelah istrinya dia terlihat pasrah. Tangannya bersedekap, kakinya di selonjorkan.

Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.

Dia dikenakan pidana ringan karena  menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian marak.

Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan disebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.

Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.

Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021).
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). (Fredy / Tribun Medan)

Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan. Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.

"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.

"Bukannya membantu, di situ meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."

Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja. Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.

Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut. Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.

Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.

"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."

"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," jelasnya.

Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan. 

Dia sudah membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan sedang menjalani masa percobaan selama 14 hari. Apabila dia melanggar peraturan maka dia akan ditahan selama dua hari.

Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya. Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan. Namun tetap menjalani masa percobaan.

"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.

Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.

"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved