Pilunya Nasib Pedagang Ini, Kehilangan Pembeli saat PPKM Darurat, Menangis Minta Tolong saat Jualan
Kisah pilu pedagang kecil saat mencari nafkah di tengah penerapan PPKM darurat di Kota Medan kian bertambah.
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah pilu pedagang kecil saat mencari nafkah di tengah penerapan PPKM darurat di Kota Medan kian bertambah.
Kisah-kisah ini pun viral di media sosial, seperti yang terjadi pada Rekesh, seorang pedagang kopi yang awalnya menolak menutup warung kopinya karena tak mendapat bantuan langsung kena penjara.
Terkini viral foto seorang pedagang sarapan yang meminta tolong kepada pembeli supaya membeli daganganya demi keberlangsungan hidup keluarganya.
Ia menuliskan pesannya di kardus yang dia pegang di dada saat menjajakan jualan sarapannya.
"Sarapannya kak, yakinlah jika kakak beli sarapan sama kami. 3 Nyawa terselamatkan. Tetap semangat walaupun berat," tulisnya.
Pedagang ini diketahui sehari-harinya berjualan di daerah jalan multatuli.
"Saya sedih lihat kakak ini. Akibat peraturan ppkm Medan. Jualan udah jarang orang beli. Kasihan pedagang-pedagang," ujar seorang warganet yang turut memposting foto tersebut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan berlaku mulai Senin (12/7) sampai 20 Juli 2021.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.
Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH.
Hal ini sudah dijabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Bobby Nasution Minta Warga Bersabar
Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara mengenai keributan yang dilakukan pemilik warung kopi (Warkop), Rakesh, di Jalan Gatot Subroto, Simpang Jalan Nibung, Kamis (15/7/2021).
Dikatakannya, aturan PPKM Darurat bukan untuk menindak atau menghukum masyarakat, tapi untuk mengajak masyarakat lebih mematuhi aturan-aturan tersebut.
"Kita bukan mau menindak, bukan mau hanya menghukum, ini mau mengajak sebenarnya. Ayolah semua masyarakat kota Medan, kita sama-sama, aturannya jelas, boleh buka kalau tidak ada meja tidak ada kursi, artinya tidak ada makan di tempat," ujar Bobby.