Rezky Aditya Tak Hadir di Sidang Mediasi dengan Wenny Ariani, Begini Kata Pihak Humas PN Tangerang

Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Soeharso, menjelaskan perkara ketidakhadiran Rezky dan lanjutan proses hukum dengan Wenny Ariani.

Instagram Rezky Aditya
potret rezky aditya 

TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Rezky Aditya tak datang pada sidang perdana kasus pengakuan anak Wenny Ariani, Rabu (14/7/2021).

Ia hanya menyerahkan pada kuasa hukumnya untuk mewakili dalam proses mediasi yang digelar.

Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Soeharso, menjelaskan perkara ketidakhadiran Rezky dan lanjutan proses hukum tersebut.

Hal ini dituturkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Nit Not, Rabu (14/7/2021).

Diketahui, gugatan Wenny untuk menuntut pertanggungjawaban Rezky sudah diproses oleh pihak pengadilan.

Keduanya sudah berusaha dipertemukan untuk berunding secara kekeluargaan, namun gagal.

Oleh sebab itu, pihak mediator akan kembali memanggil Rezky agar datang langsung menemui pihak Wenny.

Menurut Roedy, waktu mediasi yang akan dilaksanakan dibatasi 30 hari sejak mediasi pertama.

Jika tetap gagal, maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Hari ini kan belum hadir, kemudian ditentukan oleh mediator kapan pertemuannya, kalau misalnya dalam pertemuan berikutnya belum hadir, nanti akan diberikan waktu lagi oleh mediator," ujar Roedy seperti dikutip dari Tribun Wow, Kamis (15/07/2021).

"Waktu mediasi ini adalah 30 hari sejak mediator menentukan hari mediasi."

Adapun mengenai alasan Rezky tak hadir, pihak pengadilan tak mengetahui pasti.

Pasalnya, kuasa hukum Rezky hanya mengatakan bahwa suami Citra Kirana itu berhalangan hadir tanpa memberi keterangan lain.

"Tidak ada, kuasa hukumnya bilang beliau tidak bisa hadir karena berhalangan, itu saja, tidak dijelaskan alasannya apa," sebut Roedy.

"Pemberitahuannya seperti itu tadi."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved