News Video

TAMPANG PENYOK Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Geng Motor, Ternyata Pernah Masuk Penjara Karena Ini?

Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah beberapa hari buron karena mengeroyok anggota polisi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TAMPANG PENYOK Pengeroyok Polisi Saat Bubarkan Geng Motor, Ternyata Pernah Masuk Penjara Karena Ini?

TRIBUN-MEDAN.COM - Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah beberapa hari buron karena mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suwardi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Penyok ditangkap Kamis (15/7/2021) malam.

"Iya benar, (Penyok) ditangkap Jatanras tadi malam," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Penyok ditangkap di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, setelah sekitar sepekan melarikan diri.

Tubagus belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan pelaku pengeroyokan itu.

Ia mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," ucap Tubagus.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan anggota geng motor 420 Garage yang diduga mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suhardi.

Pernah Masuk Penjara

Setelah masuk DPO, tersangka Penyok akhirnya bisa diamankan polisi.

Saat dilakukan interogasi terhadap Penyok, ia mengaku sebelumnya pernah masuk penjara.

Penyok ditangkap beberapa tahun yang lalu karena kasus tawuran.

Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan menjalani hukuman selama setahun.

"Saya ditangkap karena tawuran dan bacok lawan sampai mati," kata Penyok.

Ditanya mengapa ia berani mengeroyok polisi, Penyok tak bisa menjawab dan hanya geleng-geleng kepala.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved