5 Cara Mudah Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Korlantas Polri
Sebelum melakukan perpanjangan sim secara online. Masuk ke menu profil dengan mengisi nomor KTP, Nama, dan upload foto profil.
Di antaranya foto E KTP, foto SIM, Foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang warna biru.
Baca juga: Fotonya Ditampilkan di Kasus dr.Lois Owien, dr.Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polda Metro Jaya
2. Lengkapi persyaratan.
Apabila pemohon belum memenuhi tes kesehatan dan psikologi, maka anda tidak dapat lanjut ke proses ketiga.
Pemohon dipastikan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui aplikasi eppsi.id.
3. Lanjut ke pemilihan lokasi.
4. Mengisi data rekening pengembalian.
Pemohon dapat memilih bank tujuan dan memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila perpanjangan sim ditolak.
Jika nomor rekening benar akan tampil nama pemilik rekening. Kemudian centang ketentuan berlaku.
Baca juga: Fotonya Ditampilkan di Kasus dr.Lois Owien, dr.Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polda Metro Jaya
5. Metode pengiriman dan pengembalian.
Untuk pengiriman dapat memilih pos Indonesia.
Untuk opsi pengembalian ada dua, ada yang ambil sendiri dan diwakilkan. Setelah pembayaran berhasil dilakukan.
Pemohon dapat melihat status perpanjangan SIM yang sedang berlangsung di menu transaksi.
Sim versi digital ini tidak menggantikan SIM fisik melainkan hanya sebagai pelengkap. Ya, sekian lah langkah - langkah umum berlaku untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Korlantas.
(Cr8/tribun-medan.com).