Langgar PPKM Darurat, Pengusaha Warnet dan Warga yang tak Pakai Masker Kena Denda Rp 300 Ribu
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat terus berlanjut hingga saat ini
Editor:
Array A Argus
HO
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara dalam jaringan (daring) para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan, Senin (19/7/2021).(HO)
Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas.
Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran.
Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat.
Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.
Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.(cr14/tribun-medan.com)