Langgar PPKM Darurat, Pengusaha Warnet dan Warga yang tak Pakai Masker Kena Denda Rp 300 Ribu

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat terus berlanjut hingga saat ini

Editor: Array A Argus
HO
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara dalam jaringan (daring) para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan, Senin (19/7/2021).(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM Darurat terus berlanjut.

Kali ini, pengusaha warnet dan warga yang tak pakai masker kenda denda Rp 300 ribu.

Adapun pengusaha warnet yang kena sidang pelanggaran tipiring PPKM Darurat yaknu Alfianus.

Baca juga: Giliran Tukang Servis HP Plaza Millenium Turun ke Jalan, Sering Diancam Petugas PPKM

Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan ini mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker.

Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu.

Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama. 

Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

Baca juga: 30 Menit Aksi Tolak PPKM Darurat, Pegiat Kopi Dibubarkan Saat Mau Mengadu Ke Wali Kota Medan

Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.   

Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median.

Warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari Polsek Percut Sei Tuan.

Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7/2021) pagi.

Baca juga: POLISI DI TANJUNG PRIOK Borong Dagangan Jagung Rebus Saat Giat PPKM Darurat

Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi.

Dia beralasan lupa membawa masker. 

Budi dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.  

Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. 

Baca juga: Mulai Hari Ini Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Diadili Secara Virtual

Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas.

Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran.

Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat.

Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.

Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved