Penanganan Kasus di Polrestabes Medan Sering tak Jelas dan Raib, Pengamat: Jangan di 86 Kan

Sejumlah kasus yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib begitu saja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan terkait kericuhan aksi damai unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020). Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polrestabes Medan kerap menangani sejumlah kasus yang mencuri perhatian publik.

Sayangnya, penanganan kasus di Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib.

Menurut pengamat sosial Bakhrul Khair, seharusnya polisi transparan dalam menangani perkara.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. 

"Dalam perspektif kasus, ada yang namanya tersangka, pelaku, dan korban. Yang jadi persoalan, dimana akuntabilitasnya, transparansi, dan aksesibilitasnya ketika kasus itu sudah jadi tugas pokok kepolisian," kata Bakhrul Khair, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri

Mantan pengawas internal Polri (2000) ini menjelaskan, sudah semestinya Polri memberikan jawaban sekaitan dengan rentetan kasus yang ditangani.

Dia pun mewanti-wanti aparat kepolisian jangan sampai mengendapkan kasus, terlebih coba-coba melakukan tangkap lepas. 

"Ya jangan sampai ada '86'. Karena itu pelanggaran hukum. Kalau pun itu terjadi, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bisa diperaperadilankan, dipropamkan, atau dilaporkan ke Kompolnas," ujarnya.

Dari catatan www.tribun-medan.com, adapun deretan kasus yang tak juntrung kejelasannya hingga saat ini yakni:

  • Kasus Penggerebekan Rapid Tes Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka

Sampai saat ini lokasi pos rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka masih disegel polisi sejak digerebek pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Menurut Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Apotek Jual Obat Dengan Harga Mahal di Pantai Labu Digerebek Petugas Polresta Deliserdang

Ada barang-barang yang dibawa dan tiga orang diperiksa oleh Polrestabes Medan saat itu. Kasus ini pun bergulir.

Pada Rabu (26/5/2021) lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Belakangan, tudingan legalitas yang disampaikan polisi mengambang dan terkesan jauh dari substansi penggerebekan yang mulanya menyebut soal legalitas. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko malah mengatakan bahwa pos rapid test antigen drive thru tersebut sudah mencuri arus selama empat bulan beroperasi.

Baca juga: Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved