Penanganan Kasus di Polrestabes Medan Sering tak Jelas dan Raib, Pengamat: Jangan di 86 Kan

Sejumlah kasus yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib begitu saja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan terkait kericuhan aksi damai unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020). Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang diduga menjadi salah satu provokator kericuhan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polrestabes Medan kerap menangani sejumlah kasus yang mencuri perhatian publik.

Sayangnya, penanganan kasus di Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib.

Menurut pengamat sosial Bakhrul Khair, seharusnya polisi transparan dalam menangani perkara.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. 

"Dalam perspektif kasus, ada yang namanya tersangka, pelaku, dan korban. Yang jadi persoalan, dimana akuntabilitasnya, transparansi, dan aksesibilitasnya ketika kasus itu sudah jadi tugas pokok kepolisian," kata Bakhrul Khair, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri

Mantan pengawas internal Polri (2000) ini menjelaskan, sudah semestinya Polri memberikan jawaban sekaitan dengan rentetan kasus yang ditangani.

Dia pun mewanti-wanti aparat kepolisian jangan sampai mengendapkan kasus, terlebih coba-coba melakukan tangkap lepas. 

"Ya jangan sampai ada '86'. Karena itu pelanggaran hukum. Kalau pun itu terjadi, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bisa diperaperadilankan, dipropamkan, atau dilaporkan ke Kompolnas," ujarnya.

Dari catatan www.tribun-medan.com, adapun deretan kasus yang tak juntrung kejelasannya hingga saat ini yakni:

  • Kasus Penggerebekan Rapid Tes Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka

Sampai saat ini lokasi pos rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka masih disegel polisi sejak digerebek pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Menurut Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Apotek Jual Obat Dengan Harga Mahal di Pantai Labu Digerebek Petugas Polresta Deliserdang

Ada barang-barang yang dibawa dan tiga orang diperiksa oleh Polrestabes Medan saat itu. Kasus ini pun bergulir.

Pada Rabu (26/5/2021) lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Belakangan, tudingan legalitas yang disampaikan polisi mengambang dan terkesan jauh dari substansi penggerebekan yang mulanya menyebut soal legalitas. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko malah mengatakan bahwa pos rapid test antigen drive thru tersebut sudah mencuri arus selama empat bulan beroperasi.

Baca juga: Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut

Tapi sampai saat ini, masih belum jelas apakah sudah ada penetapan tersangka dan berapa orang yang telah diperiksa.

Bahkan, terkait apa dasar penggerebekan juga masih kabur.

Apakah menjurus soal izin, limbah, atau lainnya.

Pascadigerebek, Julheri Sinaga selaku kuasa hukum PT Sumatera Siberia, penyelenggara rapid test antigen melayangkan protes.

Baca juga: Didatangi Wakil Wali Kota Medan, Rakesh: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulanginya

Julheri mengatakan izin kegiatan mereka lengkap. 

Polrestabes Medan yang berulangkali dikonfirmasi tak memberikan jawaban jelas soal duduk perkara kasus ini hingga sekarang.

  • Kasus Rapid Tes Antigen Di Depan Kantor Pos Kota Medan

Sehari setelah penggerebekan rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka, Polrestabes Medan melanjutkan operasi di pos rapid test antigen depan kantor Pos Medan. 

Tuduhannya juga sama, yakni alasan izin.

Setelah menggerebek lokasi ini, kasusnya pun tak jelas sampai sekarang.

Tak ada perkembangan, apakah polisi sudah menetapkan tersangka, atau justru lebih memilih meng SP-3 kan kasus ini.

Pascadigerebek Polrestabes Medan, dokter yang bertanggungjawab di lokasi rapis test justru mengatakan mereka punya izin dari Klinik Aziz, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kuat dugaan, penggerebekan ini cuma pencitraan polisi belaka.

  • Soal Manager Bosque

Selanjutnya kasus penggerebekan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara di karaoke Bosque Jalan Adam Malik.

Kasus ini ditangani Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Namun, seiring berjalannya waktu, untuk manajer karaoke Bosque berinisial RG alias Kiki yang diduga menjadi dalang peredaran gelap narkoba itu penanganannya diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Polisi sempat memanggil Kiki, walaupun tak jelas apakah yang bersangkutan datang atau tidak.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra ketika dikonfirmasi pada 7 Juli 2021 lalu, malah mengatakan bahwa penanganan manajer karaoke Bosque masih dipegang Sat Res Narkoba.

  • Kasus Mahasiswa Peras Kepala Rutan di Humbang Hasundutan

Kasus lain yang tak jelas ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan yakni penangkapan dua mahasiswa yang dituduh memeras Kepala Rutan di Humbang Hasundutan.

Pemerasan ini dilakukan pelaku dengan modus akan membeberkan adanya fakta layanan pekerja seks komersial (PSK) di dalam rutan.

Pejabat rutan itu pun dimintai uang Rp 75 juta.

Lalu, pejabat rutan menyerahkan uang muka Rp 5 juta.

Saat menyerahkan uang kedua kalinya, kedua mahasiswa ditangkap.

Belakangan kabar mencuat, bahwa kedua mahasiswa yang ditangkap sudah bebas.

Kasus dugaan penyediaan layanan PSK di rutan dimaksud juga tidak didalami, hilang begitu saja.

Pejabat Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditanyai soal kasus ini juga tak mau menjelaskan lebih lanjut duduk perkara sebenarnya.

  •  Kasus SPA Furla 

Polrestabes Medan sempat menggerebek SPA Furla di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Penggerebekan dilakukan dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat.

Saat penggerebekan terungkap bahwa SPA Furla ini diduga menjadi tempat penyedia layanan esek-esek pemuas syahwat.

Polisi yang saat itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ada mengamankan 21 wanita terapis bersama kondom bekas pakai. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raflesia Langgak Putra ketika dikonfirmasi mengatakan sudah memulangkan 21 pekerja wanita tersebut.

Dia mengatakan bahwa 21 pekerja wanita yang diduga menjadi pelayan nafsu itu adalah korban. 

"Kami lakukan pemeriksaan, panggil dinas sosial setelah itu kami pulangkan. Karena mereka statusnya korban," kata Rafles, Senin (19/7/2021).

Namun, soal apakah polisi ada memeriksa atau menahan pemilik SPA Furla, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Padahal pemilik atau penyedia jasa layanan esek-esek bisa dijerat Pasal 269 KUHP dengan ancama satu tahun empat bulan penjara.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved