Khazanah Islam
Bolehkah Menjual Daging Kurban, Kulit Hewan Kurban, Ini Kata UAS Hukumnya
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Baca juga: Doa Pembuka Rezeki Melimpah, Baca Surat Al Waqiah, Ini 10 Keutamaannya
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya. Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
Dari Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i, mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang. Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal atau penyembelih hewan kurban.
Baca juga: Kabar Vokalis Band Radja Bikin Kaget, Dulu Beken Era 2000an, Ian Kasela Terpaksa Jualan Kaca Mata
"Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Dapat disimpulkan, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala. Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.
Baca juga: Ngomongnya Ngawur, Artis Darah Aceh Ini Alami Gangguan Jiwa di Penjara, Terseret Kasus Prostitusi
Baca juga: Selama Ini Dirahasiakan, Gading Marten Unggah Foto Bareng Artis Cantik di Instagram : I Found You
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir"
(*/Tribun-Medan.com)