PPKM Darurat Diperpanjang

Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Darurat di Medan, Singgung Soal Adanya Bahaya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menandatangani perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan

Editor: Array A Argus
HO
Gubernur Sumut edy Rahmayadi saat mengikuti rapat belum lama ini.(HO) 

Jika terjadi penurunan tren kasus covid-19 dan kondisi bed occupancy rate (BOR) juga terus menurun, maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap terhadap kegiatan-kegaiatan masyarakat.

Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat. 

Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes yang ketat. 

Baca juga: PERINTAH TEGAS Gubsu Edy Rahmayadi Kepada Bobby Nasution Selama PPKM Darurat di Kota Medan

Demikian pula beberapa jenis usaha non esensial lainnya, juga akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat dan pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Termasuk juga adanya pengaturan waktu bagi para pengunjung warung makan, kafe, restauran dan tempat makan lainnya di ruang publik, nantinya hanya boleh maksimal 30 menit.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved