Bobby Nasution Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Isi Aturan yang Harus Dipatuhi
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran terbaru soal aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);
b. Menunjukkan antigen (h-1) untuk moda transportasi moda pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka “1" dan angka "2" hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi mebidang; dan
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Darurat di Medan, Singgung Soal Adanya Bahaya
20. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
"Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"
Surat Edaran Wali Kota Medan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 dan pada saat Surat Edaran Wali Kota Medan ini berlaku, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis surat edaran tersebut.
Surat Edaran ini juga disampaikan kepada Forkompimda Kota Medan, Kepala Dinas/Badan/Kabag/Camat Se Kota Medan, Pimpinan/Penanggung Jawab BUMN/BUMD/Swasta di Kota Medan, Kakan Depag Kota Medan, Ketua FKUB Kota Medan, Ketua Asosiasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kota Medan.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14072021_wali_kota_medan_danil_siregar-1.jpg)