Bobby Nasution Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Isi Aturan yang Harus Dipatuhi

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan surat edaran terbaru soal aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan keterangan saat menghadiri rapat evaluasi PPKM darurat di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Rabu (14/7/2021). Hari ketiga PPKM darurat di Medan, polisi siagakan 1658 personel untuk melakukan penjagaan. 

c. industri menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (peb) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (iomki) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya difasilitas produksi/pabrik, administrasi perkantoran guna mendukung operasional; orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus ikut serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan

6. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf work from office (wfo) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT dari Jokowi, Pemerintah Tambah Dana Bansos PPKM Darurat sebesar Rp 55,21 Triliun

7. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;

8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Baca juga: CARA Dapatkan Bansos PPKM Darurat hingga Diskon Listrik

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8;

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Tempat ibadah (mesjid, mushollah, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

13. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara;

14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara;

Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Mikro di Simpang Jalan Megawati Binjai Diperpanjang

15. Transportasi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

16. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara;

17. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

18. Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) ditutup untuk sementara waktu;

Baca juga: Ada 50 Kasus Tipiring Selama PPKM Darurat Kota Medan, 11 Orang Bayar Denda dan 39 Diperingati

19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut dan kereta api) harus :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved