Kasus Positif Covid-19 di Simalungun Capai Ratusan Orang, Lima Kecamatan Masuk Zona Merah

per hari Jumat (23/7/2021) jumlah suspek Covid-19 ada 21 orang, probable tidak ada, dan terkonfirmasi positif mencapai 191 orang.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan - Alija Magribi
Pemandangan aktivitas wisatawan yang kini dilarang di Kebun Teh Pematang Sidamanik pascapeningkatan sebaran Covid-19 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Lima Kecamatan di Simalungun masuk dalam zona merah Pandemi Covid-19. Kelimanya adalah Kecamatan Siantar, Kecamatan Bandar, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kecamatan Silou Kahean, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. 

Dari data Satgas Covid-19, per hari Jumat (23/7/2021) jumlah suspek Covid-19 ada 21 orang, probable tidak ada, dan terkonfirmasi positif mencapai 191 orang.

Humas Satuan Tugas Covid-19 Simalungun Akmal H Siregar mengatakan kelima kecamatan ini dinyatakan status zona merah dengan ada lebih dari lima rumah warga yang terinfeksi Covid-19 di wilayah itu. Update status kecamatan akan diupdate setiap pekannya.

"Jumlah pasien di RSUD Perdagangan 8 orang, RSU Parapat 18 orang (3 pasien asal luar daerah), RSUD Tuan Rondohaim Raya (29 orang (4 pasien asal luar daerah), warga yang dirawat di rumah sakit luar daerah 94 orang, dan isolasi mandiri 49 orang," kata Akmal.

Secara keseluruhan, jumlah masyarakat yang sembuh dari Covid-19 mencapai 1479 orang. Kemudian kematian probable Covid-19 ada 64 orang dan terkonfirmasi akibat Covid-19 mencapai 154 orang.

Sementara itu, kebutuhan ruangan dan layanan Rapid Antigen di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Simalungun masih tergolong aman.

Sementara itu, Pemkab Simalungun masih melaksanakan vaksinasi secara berkala.

Pemkab Simalungun melalui unsur kecamatan dibantu Forkopimda lain telah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk masyarakat luar yang berwisata ke Simalungun.

Masyarakat diimbauan untuk tidak melaksanakan pesta adat dan kerumunan sejenis.

Kegiatan ibadah juga harus hanya diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan, menggunakan masker, melaksanakan pengecekan suhu maksimal 37 derajat Celcius dan mengutamakan take away dalam setiap kegiatan belanja.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved