Tikam Napitupulu di Kedai Tuak, Wak Ali dan Isdian Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara

Tersulut emosi dan diiming-imingi uang Rp 500 ribu, terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian kini terpaksa menghababiskan waktu di penjara 18 tahun.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Sidang vonis dua terdakwa perkara pembunuhan, Samsir alias Wak Ali dan Isdian, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat bantu teman menikam orang karena tersulut emosi dan iming-iming uang Rp 500 ribu, terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian kini terpaksa menghabiskan waktu di penjara selama 18 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai, dua sekawan ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021) sore.

Pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban, dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban P Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sedang hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui pebuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti  persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa tanpa panjang lebar langsung menyatakan terima. 

"Terima, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.

Hukuman keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun Penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, terdakwa I Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa II Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah café di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Saat itu, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P Napitupulu. 

Dani  mengatakan, saat itu korban sedang berada di Café Ucok Belawan. mendengar perkataan Dani, kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan Napitupulu.

Dani saat itu mengatakan membawa pisau dan menunjukkannya kepada Samsir.

Saat itu, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Café Ucok Belawan.

Pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di café tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak.

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved