Khazanah Islam
Amalan Menghapus Dosa Zina, Perbanyak Bersholawat, UAS Ungkap Dampak Fatalnya ke Anak
Zina dalam islam didefinisikan sebagai perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita di antara keduanya. Perbuatan zina
TRIBUN-MEDAN.com - Sebagai manusia sudah menjadi fitrahnya melakukan dosa dan kesalahan. Baik yang dilakukan secara sadar sengaja mau pun karena kekhilafan.
Dalam Islam dosa-dosa juga dibagi ke beberapa tingkatan. Ada dosa besar, ada dosa kecil.
Di antara dosa besar di antarnya adalah syirik menduakan Allah atau dengan kata lain sengaja dan sadar menyekutukan Allah dengan sesembahan lain. Lalu disebutkan juga dosa besar adalah membunuh dan berzina.
Dosa zina saat ini begitu banyak dilakukan umat manusia, yaitu melakukan hubungan badan dengan pasangan di luar ikatan pernikahan yang sah. Tak hanya orang dewasa, bahkan kalangan muda hingga anak yang terbilang masih di bawah umur.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Sembuhkan Sakit, Baca 3 Kali dan 7 Kali Ayat Ini, Letak ke Bagian Tubuh
Selain itu, dosa zina semakin melampaui batas dengan melakukan hubungan sesama jenis. Para pelaku dosa zina sesama jenis ini bahkan dalam Alquran telah tertulis sebagai kaum-kaum yang dilaknat Allah. Kisahnya terkait azab Allah kepada umat Nabi Luth AS.
Dalam hadis riwayat Muslim, dari Ibnu Mas'ud RA yang bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW.
"Dosa manakah yang lebih besar? Nabi SAW menjawab, Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia telah menciptakanmu. Ibnu Mas’ud bertanya kembali. Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu membunuh anakmu karena khawatir ia makan bersamamu. Ibnu Mas'ud bertanya, Lalu apa? Nabi SAW menjawab, Kamu berzina dengan isteri tetanggamu.
Kemudian Allah menurunkan wahyu Surat Al Furqan ayat 68 sebagai pembenaran terhadap jawaban Nabi SAW tersebut.
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina." (Surat Al Furqan ayat 68).
Baca juga: Doa Ampunan Taubat, Baca Ini 100 Kali, Zikirkan Pagi dan Petang
Zina dan Hukumnya
Zina dalam islam didefinisikan sebagai perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita dan terjadi persetubuhan di antara keduanya. Perbuatan zina dikutuk Allah SWT.
Bahkan umat Islam dilarang atau haram hukumnya untuk mendekati zina. Mendekatinya saja sudah dilarang, apalagi sampai melakukannya.
Zina itu sendiri dapat digolongkan dalam zina mukhson atau zina yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah dan zina ghoiru mukhson yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.
Adapun hukuman dari perbuatan zina adalah dengan rajam atau lemparan batu hingga mati bagi pelaku zina mukhson. dan hukuman dera atau cambuk serta diasingkan satu tahun lamanya bagi mereka yang melakukan zina ghoiru mukhson.
Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT