Bisnis Obat Ivermectin

ICW Sebut Politisi PDIP dan Keluarga KSP Moeldoko Terlibat Bisnis Obat Terapi Covid-19

ICW mengaitkan nama politisi PDIP dan keluarga KSP Moeldoko terlibat bisnis obat terapi Covid-19

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Ribka Tjiptaning dan Moeldoko soal ivermectin.(HO) 

Lembaga yang dikepalai oleh Penny K.Lukito ini menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan Izin Edar atau EUA.

Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar," lanjut keterangan tersebut.

Badan POM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi Obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.

Pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ivermectin, Ribka Tjiptaning: Kerja Aja Buat Rakyat

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved