Tangkap Lepas di Kepolisian
Polda Sumut Tangkap Lalu Lepas Kades dan Sekdes yang Lakukan Pemerasan di Langkat
Polda Sumut melakukan tangkap lepas pelaku pemerasan yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Penyidik Polda Sumut tangkap lalu lepas Kepala Desa Besilam Ibnu Nasyt dan Sekretaris Desa Besilam Zainuddin, yang sebelumnya melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Langkat.
Tangkap lepas ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Katanya, Kepala Desa Besilam Ibnu Nasyt dan Sekretaris Desa Besilam Zainuddin sudah dipulangkan penyidik setelah ditangkap, meskipun ada barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 33,9 juta.
Baca juga: Kades dan Sekdes Besilam Kompak Lakukan Pemerasan, Ditangkap saat Pegang Uang Rp 8 Juta
Namun, Hadi beralasan kasus ini masih terus didalami, walaupun pelaku pemerasan sudah dilepaskan setelah ditangkap.
"Iya, mereka tidak dilakukan penahanan," kata Hadi, Senin (26/7/2021).
Bukan cuma Ibnu Nasyt dan Zainuddin saja yang dilepas polisi, Camat Padang Tualang Ramlan Efendi Lubis yang sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus pemerasan bermodus penerbitan surat pengalihan hak atas tanah ini juga dilepas petugas setelah diperiksa.
Baca juga: Isu Pemerasan Wali Kota Syahrial Rp 1,5 Miliar oleh Penyidik KPK, Begini Kata Sekda Tanjungbalai
Tidak ada penjelasan detail kenapa pelaku utama pemerasan dilepas, meskipun saat ditangkap, Kades dan Sekdes dimaksud ada memegang uang hasil pemerasan.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa yang ditangkap melakukan pemerasan adalah Ibnu Nasyt dan Zainudin saja.
Keduanya diamankan di Rumah Makan Cabe Hijau Stabat pada Jumat (23/7/2021) kemarin.
Menurut laporan yang diterima www.tribun-medan.com, Ibnu Nasyt dan Zainuddin ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi.
Baca juga: DUGAAN Penipuan OTT KPK: Saksi Ungkap Rudi Berpacaran dengan Terdakwa, Pernah Pelesiran ke Bali
Adapun modusnya, meminta imbalan uang penerbitan surat pengalihan hak atas tanah, di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat diamankan, dari tangan Ibnu Nasyt ditemukan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 33 juta lebih dan uang tunai mencapai Rp 8 juta.
Baca juga: BERITA HARUN MASIKU - KPK Buru DPO Harun Masiku Setelah Raja OTT yang Disingkirkan Berkoar
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, saat ini keduanya dibawa ke Polda Sumut.
"Benar, semalam itu kejadian. Setelah aku telpon Camat Padang Tualang," kata Indra, Sabtu (24/7/2021).(mft/tribun-medan.com)