Terbukti Korupsi dalam Pembangunan Jembatan di Sibolangit, 2 Perangkat Desa Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino kata hakim, juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih.
Sekaitan masalah teknis di lapangan, dirinya mengaku sama sekali tidak dilibatkan.
Ia pun mengatakan sempat menanyakan terkait tidak siapnya pengerjaan jembatan itu langsung kepada kepala desa, akan tetapi tidak ada jawaban.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Aladin Sembiring yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Salabulan tahun 2017 dan Antonius Sembiring Kaur Pembangunan Desa 2019, menyebutkan bahwa rancangan dan pelaksanaan memang ada akan tetapi pekerjaan tidak siap.
Sementara itu, Antonius mengakui bahwa dirinya memang diminta untuk menandatangi Ekscavator senilai Rp 60 Juta, supaya pengerjaan selesai. Akan tetapi alat berat yang dimaksud tidak pernah ada.
Mendengar keterangan para saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kenapa tidak dilakukan perhitungan secara matang terkait pembangunan jembatan tersebut. "Ini uang negara jangan dibuat-buat main," cetus hakim ketua.
Mendengar itu Aladin dan Antonius pun hanya bisa tertunduk saat ditegur majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Lebih Tarigan yang mengikuti sidang secara daring, menyangkal bahwa kantor Desa tutup selama setahun. "Buka kok majelis hakim, baru diresmikan oleh Bupati Deli Serdang," ucapnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 258.604.923.
(cr21/tribun-medan.com)