Terbukti Korupsi dalam Pembangunan Jembatan di Sibolangit, 2 Perangkat Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino kata hakim, juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih.

Tribun Medan/Gita
Lebih Tarigan dan Mantan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino dihukum masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsikan pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit Kades Salabulan, Lebih Tarigan dan Mantan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino dihukum masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Menghukum Terdakwa Lebih Tarigan membayar Uang Pengganti Rp 187 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim.

Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino kata hakim, juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih.

"Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," vonis hakim.

Dikatakan hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli  yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya JPU Resky Pradhana Romli menghadirkan Rukiyati, selaku pendamping warga Dusun II dan III.

Dalam kesaksiannya, Rukiyati mengatakan warga mengusulkan agar  dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter.

Namun dalam perjalanannya pembangunan sempat tertunda hingga tahun 2019, karena ada bencana longsor pada Desember 2017, sehingga jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan.

Namun, saat ingin mengadukan masalah tersebut, kata Rukiyati Kantor Desa Salabulan malah tutup selama setahun.

"Jadi warga yang berharap adanya pembangunan jembatan kecewa karena belum siap. Tak sampai disitu ketika didatangi ke kantor desa mempertanyakan penyelesaian jembatan kantor desanya malah tutup setahun pada 2019," ucapnya.

Mendapati jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang pun mempertegas apa benar itu, kantor desa tutup selama setahun.

"Iya karena saat datang ke kantor ada dua kali dalam seminggu, kantornya tutup," tegas saksi

Sementara itu, saksi lainnya yakni Maradona selaku pendamping desa, dalam persidangan mengatakan ia dilibatkan hanya sebatas pada perencanaannya saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved