Gubernur Edy Rahmayadi akan Tandatangani Surat PAW Kiki Handoko
"Yang penting sudah inkrah dulu. Jika sudah, maka kami ajukan kepada pak gubernur, lalu meneruskannya ke Kemendagri," ucapnya.
Penetapan Nomor: 219/Pdt.Sus-Parpol/2021 /PN Mdn tersebut, menyatakan bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil dengan alasan Memori Kasasi tidak diserahkan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung setelah Akta Permohonan Kasasi ditanda tangani.
Sehingga, Penetapan yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan yang baru Andreas Purwantyo tersebut, menetapkan agar permohonan kasasi oleh Kiki Handoko tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.
"Menyatakan bahwa permohonan Kasasi dari Kiki Handoko Sembiring yang diwakili oleh kuasanya Jemis A.G. Bangun tidak memenuhi syarat formil. Menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," bunyi penetapannya.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kiki-handoyo-sembiring-22.jpg)