Vonis Ringan Kasus Pembunuhan Asiong
Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis ringan Pengadilan Negeri (PN) Medan padahal bayar tentara yang bunuh Asiong
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus penculikan berujung penyiksaan dan pembunuhan, terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong.
Dalam persidangan, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak ditahan PN Medan ternyata sudah divonis ringan selama lima bulan tiga hari.
Hakim Tengku Oyong yang mengadili perkara bos judi online ini menyebut Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma melanggar dakwaan alternatif kedelapan jaksa, yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena turut menyusun pertemuan dengan para pembunuh Asiong, yang diantaranya Koptu Suhemi, Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan Kodam I/Bukit Barisan.
Kendati demikian, hakim Tengku Oyong yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com soal pertimbangan putusan Ko Ahwat Tango tak mau memberikan jawaban.
Baca juga: INILAH FOTO Jefri Wijaya Alias Asiong sama Jokowi, Sang Istri Menuturkan Sebuah Harapan untuk Polri
Tengku Oyong yang juga Humas PN Medan ini memilih bungkam, kenapa hukuman Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma lima bulan tiga hari.
Padahal bila merujuk pada Pasal 333 ayat (3), setiap pelaku atau terdakwa yang terbukti melanggar undang-undang tersebut maka dihukum penjara 12 tahun.
Penasihat hukum Ko Ahwat Tango, Mangara Manurung ketika dikonfirmasi soal vonis ringan ini tak kunjung memberikan jawaban.
Sementara itu, meski sudah divonis ringan, ternyata Ko Ahwat Tango tengah menunggu sidang kedua.
Baca juga: TERNYATA Koptu Suhemi Dibayar Rp 3 Juta Untuk Siksa Asiong Sampai Mati
Ko Ahwat Tango yang merupakan bos judi online ini akan disidang terkait kasus perjudiannya.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa teknis persidangan kasus ini yang tahu adalah Kasi Pidum Kejari Medan.
"Coba tanyakan langsung ke Kasi Pidum saja ya. Urusan persidangan teknis pengendalinya Kajari dan Kasi Pidum," kata Sugeng, Sabtu (31/7/2021).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Riachad Saut Parlindungan Sihombing mengatakan bahwa benar Ko Ahwat Tango adalah bos judi online.
Dia masih memastikan, kapan pembacaan dakwaan terhadap Ko Ahwat Tango dilakukan.
"Sabar ya, saya konfirmasi dulu sama JPU nya. Senin saya pastikan ke JPU nya kenapa tidak kunjung dibacakan," kata Riachad.
Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Berkaitan dengan kasus pembunuhan Asiong, Ko Ahwat Tango divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar bos judi online ini dihukum tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa pun menyatakan banding.
"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Sabtu (31/7/2021).
Dalam perkara ini, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan oleh hakim karena alasan terpapar Covid-19.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Motif Utama di Balik Pembunuhan Asiong hingga Aksi Keji Pelaku Berbayar Rp 15 Juta
Sementara itu 8 terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Seperti terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara.
Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2 tahun 4 bulan penjara.
Kemudian Andi Saputra dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1 tahun 1 bulan penjara.
Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online
Guruh Arif Amada dihukum selama 10 bulan penjara.
Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Padahal disebut-sebut kasus penculikan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para terdakwa, yang satu diantaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Koptu Suhemi.
Koptu Suhemi dibayar Rp 3 juta setelah berhasil menculik dan menyiksa Asiong sampai mati.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi Handy alias Aan melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta.
Baca juga: BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya
Adapun penjaminnya adala Jefri Wijaya alias Asiong, dan akan membayar Rp 200 juta.
Kemudian Edy Suwanto Sukandi memerintahkan Handy agar datang ke warung kopi Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu Handy bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, namun tidak ketemu.
Pada 16 September 2020, Edy Suwanto Sukandi kembali menghubungi Handy untuk bertemu di warkop Nusantara.
Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka
Di warkop itu Edy Suwanto Sukandi mengatakan kepada Handy, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si (Koptu) Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus"
Selanjutnya Handy menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban.
Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang
"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,"
"Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,"
"Di sana (Koptu) Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, 'Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan',"
"Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai," kata Jaksa.
Baca juga: Getir dan Pilu, Ini Pertemuan Terakhir Istri dengan Asiong sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan
Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu memukuli wajah korban.
Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan. Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa
Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi menginjak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang, hingga akhirnya korban tewas.
Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kasus Perjudian
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor perkara 1547/Pid.B/2021/PN Mdn, Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok CC, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan itu merupakan bandar judi online, atau pemilik website judi online www.kompashoki.com.
Adapun alamat markas judi online ini di kamar Nomor A86 Villa Green Hill, Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan data SIPP PN Medan, perkara ini pun tak kunjung disidangkan sejak jadwal pertama yakni 16 Juni 2021 hingga saat ini.
Adapun alasan yang tercantum yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani terhadap anak buah dan pekerja Ko Ahwat Tango, kasus ini terbongkar ketika Handy alias Aan beradada di lokasi perjudian tersebut.
Handy alias Aan adalah pembunuh Asiong, anak buah dan orang kepercayaan Ko Ahwat Tango.
Selanjutnya, pada 20 Septermber 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap Handy alias Aan.
Di lokasi ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online.
Selain itu, ditemukan 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan alias Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar.
Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.
Sementara itu disebutkan bahwa terdakwa Edy Suwanto Sukandi berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online www.kompashoki.com.
Kemudian pada hari Minggu, 20 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB Ko Ahwat Tango datang menyerahkan diri ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut dan dilakukan penahanan.
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat mengakui sebagai bandar dan bos judi online www.kompashoki.com.
Adapun perjudian ini dikelola oleh Handy alias Aan selaku supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, dan Muhammad Dandi serta Reza adalah karyawan.
Dalam dakwaan disebutkan Nurul digaji Rp 7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta per bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online digaji Rp 3.5 juta per bulan.
Sementara itu, Ko Ahwat Tango selaku bos dan mafia judi online mendapat keuntungan Rp 18 juta s/d Rp 30 juta perbulan.(cr21/tribun-medan.com)