Pembunuhan Libatkan Anggota TNI AD
Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Asiong Cuma Divonis 5 Bulan
Ko Ahwat Tango terdakwa penculikan yang berakhir pada pembunuhan cuma divonis lima bulan oleh hakim
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculikan dan berujung pada pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong cuma divonis 5 bulan dan tiga hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.
Humas PN Medan sekaligus hakim ketua dalam perkara ini, Tengku Oyong ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021) memilih bungkam.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan Asiong, Utang Judi Game Online, Strategi Penculikan hingga Penyiksaan
Vonis tersebut jauh sangat ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta agar Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa pun menyatakan banding.
"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Sabtu (31/7/2021).
Dalam perkara ini, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan oleh hakim karena alasan terpapar Covid-19.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Motif Utama di Balik Pembunuhan Asiong hingga Aksi Keji Pelaku Berbayar Rp 15 Juta
Sementara itu 8 terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Seperti terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara.

Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun penjara.
Kemudian Andi Saputra dihukum 1,6 tahun penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 tahun penjara.
Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online
Guruh Arif Amada dihukum selama 10 bulan penjara.
Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Padahal disebut-sebut kasus penculikan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para terdakwa, yang satu diantaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Koptu Suhemi.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta.
Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB yang Bunuh Asiong Menanti Sidang Kedua
Baca juga: BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya
Adapun penjaminnya adala Jefri Wijaya alias Asiong, dan akan membayar Rp 200 juta.
Kemudian Edy Suwanto Sukandi memerintahkan Handi agar datang ke warung kopi Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, namun tidak ketemu.
Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di warkop Nusantara.
Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka
Di warkop itu Edy Suwanto Sukandi mengatakan kepada Handi, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus"
Selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban.
Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang
"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,"
"Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,"
"Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, 'Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan',"
"Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai," kata Jaksa.
Baca juga: Getir dan Pilu, Ini Pertemuan Terakhir Istri dengan Asiong sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan
Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu memukuli wajah korban.
Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan. Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa
Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi menginjak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang, hingga akhirnya korban tewas.
Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.(cr21/tribun-medan.com)