Vonis Ringan Kasus Pembunuhan Asiong

Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis ringan Pengadilan Negeri (PN) Medan padahal bayar tentara yang bunuh Asiong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, bos judi online yang divonis ringan hakim PN Medan dalam perkara pembunuhan pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus penculikan berujung penyiksaan dan pembunuhan, terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong.

Dalam persidangan, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak ditahan PN Medan ternyata sudah divonis ringan selama lima bulan tiga hari.

Hakim Tengku Oyong yang mengadili perkara bos judi online ini menyebut Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma melanggar dakwaan alternatif kedelapan jaksa, yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. (TRIBUN MEDAN/GITA)

Dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena turut menyusun pertemuan dengan para pembunuh Asiong, yang diantaranya Koptu Suhemi, Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan Kodam I/Bukit Barisan.

Kendati demikian, hakim Tengku Oyong yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com soal pertimbangan putusan Ko Ahwat Tango tak mau memberikan jawaban.

Baca juga: INILAH FOTO Jefri Wijaya Alias Asiong sama Jokowi, Sang Istri Menuturkan Sebuah Harapan untuk Polri

Tengku Oyong yang juga Humas PN Medan ini memilih bungkam, kenapa hukuman Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma lima bulan tiga hari.

Padahal bila merujuk pada Pasal 333 ayat (3), setiap pelaku atau terdakwa yang terbukti melanggar undang-undang tersebut maka dihukum penjara 12 tahun.

Penasihat hukum Ko Ahwat Tango, Mangara Manurung ketika dikonfirmasi soal vonis ringan ini tak kunjung memberikan jawaban.

Sementara itu, meski sudah divonis ringan, ternyata Ko Ahwat Tango tengah menunggu sidang kedua.

Baca juga: TERNYATA Koptu Suhemi Dibayar Rp 3 Juta Untuk Siksa Asiong Sampai Mati

Ko Ahwat Tango yang merupakan bos judi online ini akan disidang terkait kasus perjudiannya.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa teknis persidangan kasus ini yang tahu adalah Kasi Pidum Kejari Medan.

"Coba tanyakan langsung ke Kasi Pidum saja ya. Urusan persidangan teknis pengendalinya Kajari dan Kasi Pidum," kata Sugeng, Sabtu (31/7/2021).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Riachad Saut Parlindungan Sihombing mengatakan bahwa benar Ko Ahwat Tango adalah bos judi online.

Dia masih memastikan, kapan pembacaan dakwaan terhadap Ko Ahwat Tango dilakukan. 

"Sabar ya, saya konfirmasi dulu sama JPU nya. Senin saya pastikan ke JPU nya kenapa tidak kunjung dibacakan," kata Riachad.

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved