Vonis Ringan Kasus Pembunuhan Asiong

Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis ringan Pengadilan Negeri (PN) Medan padahal bayar tentara yang bunuh Asiong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, bos judi online yang divonis ringan hakim PN Medan dalam perkara pembunuhan pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Berkaitan dengan kasus pembunuhan Asiong, Ko Ahwat Tango divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar bos judi online ini dihukum tiga tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, jaksa pun menyatakan banding.

"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Sabtu (31/7/2021).

Dalam perkara ini, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak ditahan oleh hakim karena alasan terpapar Covid-19.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Motif Utama di Balik Pembunuhan Asiong hingga Aksi Keji Pelaku Berbayar Rp 15 Juta

Sementara itu 8 terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Seperti terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara.

Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2 tahun 4 bulan penjara.

Kemudian Andi Saputra dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1 tahun 1 bulan penjara.

Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online

Guruh Arif Amada dihukum selama 10 bulan penjara.

Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Padahal disebut-sebut kasus penculikan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para terdakwa, yang satu diantaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Koptu Suhemi.

Koptu Suhemi dibayar Rp 3 juta setelah berhasil menculik dan menyiksa Asiong sampai mati.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.

Saat itu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi Handy alias Aan melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta.

Baca juga: BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved