Vonis Ringan Kasus Pembunuhan Asiong

Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis ringan Pengadilan Negeri (PN) Medan padahal bayar tentara yang bunuh Asiong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, bos judi online yang divonis ringan hakim PN Medan dalam perkara pembunuhan pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Adapun penjaminnya adala Jefri Wijaya alias Asiong, dan akan membayar Rp 200 juta.

Kemudian Edy Suwanto Sukandi memerintahkan Handy agar datang ke warung kopi Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.

Lalu Handy bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal, namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020, Edy Suwanto Sukandi kembali menghubungi Handy untuk bertemu di warkop Nusantara.

Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka

Di warkop itu Edy Suwanto Sukandi mengatakan kepada Handy, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si (Koptu) Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus"

Selanjutnya Handy menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban.

Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang

"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,"

"Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,"

"Di sana (Koptu) Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, 'Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan',"

"Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai," kata Jaksa.

Baca juga: Getir dan Pilu, Ini Pertemuan Terakhir Istri dengan Asiong sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lalu memukuli wajah korban.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan. Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut," ucap Jaksa

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi menginjak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang, hingga akhirnya korban tewas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved