Vonis Ringan Kasus Pembunuhan Asiong
Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango divonis ringan Pengadilan Negeri (PN) Medan padahal bayar tentara yang bunuh Asiong
Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kasus Perjudian
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor perkara 1547/Pid.B/2021/PN Mdn, Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok CC, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan itu merupakan bandar judi online, atau pemilik website judi online www.kompashoki.com.
Adapun alamat markas judi online ini di kamar Nomor A86 Villa Green Hill, Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan data SIPP PN Medan, perkara ini pun tak kunjung disidangkan sejak jadwal pertama yakni 16 Juni 2021 hingga saat ini.
Adapun alasan yang tercantum yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani terhadap anak buah dan pekerja Ko Ahwat Tango, kasus ini terbongkar ketika Handy alias Aan beradada di lokasi perjudian tersebut.
Handy alias Aan adalah pembunuh Asiong, anak buah dan orang kepercayaan Ko Ahwat Tango.
Selanjutnya, pada 20 Septermber 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap Handy alias Aan.
Di lokasi ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online.
Selain itu, ditemukan 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan alias Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar.
Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.
Sementara itu disebutkan bahwa terdakwa Edy Suwanto Sukandi berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online www.kompashoki.com.
Kemudian pada hari Minggu, 20 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB Ko Ahwat Tango datang menyerahkan diri ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut dan dilakukan penahanan.
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat mengakui sebagai bandar dan bos judi online www.kompashoki.com.
Adapun perjudian ini dikelola oleh Handy alias Aan selaku supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, dan Muhammad Dandi serta Reza adalah karyawan.
Dalam dakwaan disebutkan Nurul digaji Rp 7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta per bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online digaji Rp 3.5 juta per bulan.
Sementara itu, Ko Ahwat Tango selaku bos dan mafia judi online mendapat keuntungan Rp 18 juta s/d Rp 30 juta perbulan.(cr21/tribun-medan.com)