Sumber Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio agar Tidak Menimbulkan Persoalan, KPK dan PPATK Angkat Bicara

KPK mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.

Editor: Salomo Tarigan
tribunsumsel
Kolase keluarga Akidi Tio dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. Sumbangan 2 triliun akan diserahkan melalui melalui rekening Irjen Eko Indra Heri 

PPATK: Pernyataan atau Komitmen

Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.

"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).

PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.

Baca juga: RAJA OTT KPK Ungkap Penyebab Sepi Tangkapan 3 Bulan, KPK Dibelenggu Kondisi Ini

Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

Baca juga: JADWAL Bulutangkis Olimpiade Hari Ini Anthony Sinisuka Ginting vs Chen Long (Cina), Link Live TVRI

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

Baca juga: Harga Terbaru HP OPPO A54 Rp 2,3 Juta Dibekali Baterai Jumbo, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

(Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Baca Selanjutnya: Sumbangan triliun akidi tio

Baca Selanjutnya: Ppatk

Baca Selanjutnya: Kpk

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved