Cerita Seleb
TERUNGKAP Dalang Utama Donasi Bodong Rp 2T Akidi Tio, Pengamat : Terancam 10 Tahun Penjara
Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun
TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr H Firman Freaddy Busro M.Hum mengungkapkan berdasarkan kaca mata hukum, Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun tersebut tidak ada alias fiktif.

"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak? Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskannya, karena anak bungsu Akidi Tio tersebut telah membuat kegaduhan dan keonaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
Baca juga: Potret Polos Luna Maya Tanpa Makeup Pakai Baju Kusut, Netizen Auto Salah Fokus
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun.
"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada. Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Pernikahan Tyas Mirasih Tetiba Digugat Cerai Secara Online, Teman Sejak SMP
Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan, jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Terlebih, saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia.
"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman.
Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesah-gesah.
Sebelum diserahkan atau dipublikasi ke publik, seharusnya Kapolda Sumsel melakukan kroscek terlebih dahulu benar atau tidak dana fantastis yang bakal disumbangkan itu.
Dengan belum jelasnya, keberadaan dana tersebut maka tidak heran sampai saat ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Di sisi positif kita berterima kasih ada yang mau nyumbang Rp 2 T, namun di sisi negatifnya hal ini menjadi kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan agenda kegiatan Kapolda Sumsel yang dibagikan tim humas Polda Sumsel, Tim penyelidik Internal Polri direncanakan bakal datang ke Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021) siang.
Tim yang dipimpin oleh Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) Itwasum Polri, Irjen Pol Agung Wicaksono direncanakan akan tiba di Bandara SMB II Palembang pukul 14.30, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan turut hadir dalam penjemputan tim penyelidik Internal Polri tersebut.
Baca juga: Viral Gadis 19 Tahun Dinikahi Kapolsek, Member Babydoll Ini Curhat Nasib Setelah 21 Tahun