Kasus Tahanan Tewas di Sel
Polda Sumut Mendadak SP-3 kan Kasus Tahanan Tewas Babak Belur di Sel Polsek Sunggal
Polda Sumut mendadak SP-3 kan kasus kematian tahanan yang babak belur di sel Polsek Sunggal
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polda Sumut mendadak menghentikan penyidikan kasus kematian tak wajar seorang tahanan di sel Polsek Sunggal.
Kasus kematian tahanan bernama Joko Dedi Kurniawan itu di SP-3 kan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tanpa alasan yang jelas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi tidak mau menjawab.
Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik Usai Gali Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku masih memastikan lebih lanjut, alasan penghentian penyidikan kasus ini.
"Itu Subdit berapa, biar saya cek dulu ke yang bersangkutan," kata Hadi, Jumat (6/8/2021).
Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku terkejut dengan adanya SP-3 kasus ini.
Pemberitahuan SP-3 itu diterima oleh tim hukum Sunarseh pada Kamis (5/8/2021).
Dalam SP-3 nomor SPP-Lidik/994.a/VIII/2021/Dit Reskrimum disebutkan, bahwa kasus kematian tahanan yang tak wajar di Polsek Sunggal itu disebut 'bukan merupakan tindak pidana',.
Baca juga: Istri Korban Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Mengaku Suaminya Beberkan Adanya Penganiayaan
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ditujukan pada Kasubnit 2 Unit III Jahtanras Kompol T.P Butarbutar sebagai penyidik.
Irvan menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh, yang dalam hal ini mengharapkan keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut.
"Guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga kuat merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal," tegasnya.
Namun, harapan itu seketika sirna ketika mengetahui adanya penghentian kasus ini.
Baca juga: Makam Tahanan Tewas di Sel Polisi Dibongkar, LBH Medan Minta Dokter yang Bertugas Tak Diintervensi
Irvan menyebutkan, LBH Medan selaku penasihat hukum pelapor Sunarseh sangat menyayangkan keputusan ini.
"Dimana dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat adanya dugaan penyiksaan yang diterima almarhum Joko Dedi Kurniawan di Polsek sunggal. Yang mana untuk membuktikan dugaan tersebut, Sunarseh telah menghadirkan bukti-bukti. Baik itu surat maupun saksi-saksi yang melihat adanya kejanggalan kematian almarhum," terangnya.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan penyidik/penyelidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak maksimal dan tidak serius.
Baca juga: Deretan Fakta Bripka Joko Albari Merampok Motor Wanita, Akhirnya Diamuk Massa hingga Sekarat
LBH Medan menilai terdapat banyaknya kejanggal terkait kematian dan proses penegakan hukum laporan Sunarseh, istri Joko.
Berkaitan dengan kasus ini, LBH Medan mencatat adanya 15 poin kejanggalan.
1. Ekshumasi/gali kubur dilakukan dengan waktu yang sangat lama dari pelaporan awal.
Jarak penggalian kubur dilakukan lima bulan setelah laporan masuk.
Kemudian hasil ekshumasi/gali kubur diberitahukan dengan waktu sangat lama terhitung 3 bulan 11 hari/101 hari.
2. Hasil Ekshumasi/gali kubur atau rekam medisnya tidak diberikan kepada pelapor atau kuasanya, padahal telah diminta berkali-kali.
3. Bahwa pada saat penasihat hukum korban membaca hasil ekshumasi, tercatat adanya kulit yang membiru di bagian dada seperti yang dilihat oleh istri korban sebelumnya.
4. CCTV Polsek Sunggal diduga tidak diperiksaa, seharusnya sejak awal laporan polisi harusnya diperiksa sebagai bukti petunjuk.
5. Korban tidak memiliki riawayat penyakit jantung dan paru-paru.
6. Keterangan polisi (Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Kaporestabes Medan, Kabid Humas Poldasu) yang berbeda-beda terkait penyebab kematian alm Joko Dedi Kurniawan sebelum dilakukan ekshumasi.
7. Saksi kunci (Edi Saputra & Supriyanto) ditolak diperiksa oleh penyidik dengan alasan menunggu hasil gelar perkara.
Padahal telah disampaikan dan dimohonkan untuk diperiksa pada saat gelar perkara.
8. Penangkapan yang diduga diada-adakan, namun faktanya tidak ada bahwa almarhum Joko dan rekan-rekan sesungguhnya diamankan dan diserahkan oleh masyarakat kepada Polsek Sunggal.
9. Keluarga korban diduga dimintai ketemu berkali-kali oleh sesorang diduga dari Propam Polda Sumut pada saat membuat laporan polisi.
10. Penasihat hukum korban dihalang-halangi untuk ambil kuasa saksi kunci di rutan Polsek Sunggal.
11. Saksi kunci dieksekusi ±3 (tiga) bulan pasca putusan Pengadilan Lubukpakam yang telah incracht.
12. Pascadieksekusi ke Rutan Klas IA Labuhan Deli, saksi kunci langsung dijemput kembali oleh pihak Polsek Sunggal dengan alasan proses pengembangan.
Namun tidak dijelaksan secara detail masksud dan tujuan pengembangan tersebut.
13. Bahwa saksi kunci diduga terus diiming-imingi dan diberikan uang, serta tidak diizinkan bertemu dengan keluarga.
14. Laporan Propam dari Sunarseh dan LBH Medan di Polda Sumut tidak ada tindaklanjut dan kejelasan hingga saat ini.
15. Tidak ada penjelasan yang jelas dan argumentasi logis dihentikanya penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut tidak maksimal dan jauh dari kewajiban kepolisian yang seharusnya mengedepankan Professional, Proporsional Dan Prosedural.
"Oleh karena itu LBH Medan meminta laporan perkara a quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm. Joko Dedi Kurniawan," pungkasnya.(vic/tribunmedan.com)